KUALA TUNGKAL – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat resmi menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Keempat, yang dipimpin Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi Wakil Bupati Dr. H. Katamso.
Tiga Ranperda yang disahkan adalah Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Pemerintah Daerah, Perubahan Perda No. 2/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahan Perda No. 6/2023 tentang Pemerintahan Desa.
Juru Bicara Pansus I, Dedy Irawan, S.H., menyebut poin penting Ranperda Ketahanan Pangan adalah penambahan Perpres No. 125/2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) dan pengaturan kerja sama pangan dengan BUMN, BUMD, hingga swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara Juru Bicara Pansus III, H. Asek, menjelaskan penyempurnaan krusial pada Ranperda Pemerintahan Desa, termasuk mekanisme Pilkades dengan calon tunggal (kotak kosong), pengaturan Pilkades antarwaktu, hingga penguatan BUMDes.
Persetujuan ditandai dengan ketukan palu pimpinan rapat dan penandatanganan berita acara bersama.
Wabup Katamso menyambut baik pengesahan tersebut dan menegaskan Pemkab akan segera menyiapkan aturan pelaksanaannya.
“Ketiga regulasi ini tidak sekadar administratif, tapi harus mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Tanjab Barat,” ujarnya.
Penulis : BS
Sumber Berita: Lintastungkal













Komentar