Amir Sakib, Kami Konsisten Patuhi Amanah Pasal 71 UUN 10 Tahun 2016

- Redaksi

Kamis, 30 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Drs. H. Amir Sakib, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat

FOTO : Drs. H. Amir Sakib, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat

KUALA TUNGKAL – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Amir Sakib menegaskan pihaknya telah menjalankan amanah pasal 71  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam hal mutasi sejumlah pejabat dan ASN.

Hal itu kata Amir Sakib menandakan bahwa Pemkab Tanjab Barat memiliki semangat yang sama dengan Bawaslu dalam menciptakan Pilkada Serentak yang berintegritas, berkualitas dan bermartabat.

Demikian diutarakan beliau pada acara Workshop Penerapan Pemberlakuan Pasal 71 gelombang pertama provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh (Panwaslu Provinsi) di Hotel Pangeran Beach Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (28/01/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Acara Workshop langsung dibuka oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo dan di hadiri langsung oleh tuan rumah Gubernur Sumatra Barat H. Irwan Prayitno.

Menurut Amir Sakib bahwa sesuai tahan Pilkada 2002, tanggal pelaksnaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020 lalu.

Dimana lanjut Wabup, pada pasal 71 ayat 2 disebutkan bahwa,”Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri”.

“Dan ketentuan tersebut telah dilaksanakan dan dipatuhi oleh Pemkab Tanjab Barat, kita mutasi pada tanggal 6 Januari kemarin,” terangnya.

Wabup sependapat, pemberlakukan pasal 71 guna menjaga netralitas ASN dan potensi konflik kepentingan selama Pilkada berlangsung guna menciptakan Pilkada 2020 berkualitas dan bermartabat khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Quick Count Internal : UAS-Katamso Unggul Sementara dari Cici-Muklis dan Hairan Amin
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Jumat, 29 November 2024 - 22:28 WIB

Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK

Berita Terbaru