TEBING TINGG – Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat menutup aktivitas pasar kalangan dan melarang para pedagang kalangan dari luar berjualan pasar kalangan Tebing Tinggi untuk sementara waktu.
Kebijakan larangan tersebut dimulai hari Minggu 5 AprIl 2020 hingga 3 minggu kegepan untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19 di wilayah itu.
Camat Tebingg Tinggi, Muhammad Ardiansyah, SE, Selasa (07/04/20) kepada lintastungkal.com menyampaikan catatan alasan menutup pasanr kalangan yang buka setiap hari minggu serta melarang sementara para pedagang kalangan dari luar Tebing Tinggi berjualan di daerahnya guna mengantisipasi dan mencegah peyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya, keputusan tersebut diambil dalam rapat bersama unsur Forkompiincam Kecamatan Tebung Tinggi, pengusrus pasar dan perwakilan pedagang, muncul gagasan untuk menyetop sementara masuknya para pedagang kalangan luar Tebing Tinggi demi meminimalisasi penyebaran virus Corona, bukan lockdown.
Disinggung, apabila mereka tidak diizinkan masuk, kira-kira bermasalahkan tidak dengan pasokan kebutuhan pokok, jawabnya untuk beras, sayuran tidak masalah, bisa diatasi dari hasil bumi Tebing Tinggi,
“Insyaalah terpenuhi,” terangnya.
Ardiansyah juga menjelaskan, tidak melarang masyarakat Tebing Tinggi berjualan di pasar kalangan tetapi diminta untuk tidak berjualan dengan mematuhi himbauan Physical Disenting dan tidak mengumpulkan orang ramai karena rentan terpapar virus corona.(*)