Ini Besaran Nominal Zakat Fitrah Tanjab Barat Tahun 2020

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 22 April 2020 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Safrial dan Kamenag Tanjab Barat Drs. Hasbi, M.Pd.I pada Upacara HAB ke 74 Tahun 2020

FOTO : Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Safrial dan Kamenag Tanjab Barat Drs. Hasbi, M.Pd.I pada Upacara HAB ke 74 Tahun 2020

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Kementerian Agama dan MUI resmi mengeluarkan standar besaran Zakat Fitrah yang akan dibayarkan umat Islam saat Ramadhan tahun 441/2020 ini.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Agama dan MUI dan Pemkab Tanjab Barat yang dituangkan dalam pengumuman bersama Nomor : B-1307/KK.05.03/BA.03.2/04/2020 dan Nomor : 12/MUI-TJB/IV/2020 tanggal 20 April 2019 yang diketahui oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.

Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah beras seberat 2,5 kilogram, dengan nilai harga Rp 60.000 untuk beras kualitas tertingggi dan Rp 36.000 untuk beras kualitas terendah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanjab Barat Drs. Hasbi, M.Pd.I mengatakan kesepakatan tesebut juga ada pertimbangan sejumlah mazhab yakni mazhab Syafi dan Mazhab Hanafi.

“Kalau mazhab Syafii besarannya 2,5 kilogram beras tak boleh diganti dengan uang. Kalau mazhab Hanafi sebesar 3,8 kilogram bisa dibayar dengan uang,” kata Hasbi saat dihubungi, Rabu (22/04/20).

Hasbi menyatakan, ketetapan besaran ini sudah disesuaikan dengan kondisi harga terkini, dan sudah melalui proses rapat bersama.

“Maka disepekati jika besaran standar zakat fitrah perjiwa sesuai dengan nilai harga beras konsumsi sehari-hari,” jelasnya.

Lanjutnya, masyarakat sudah bisa mulai menghimpun zakat, sejak 1 Ramadhan mendatang.

Berikut variasi pilihan besaran Zakat Fitrah tahun 2020:

Pertama, Kualitas Tertinggi (Beras Sokol dan Sejenisnya) sebesar Rp 60.000

Kedua, Kualitas Tinggi (Beras Anggur dan Sejenisnya) sebesar Rp 50.000

Ketiga, Kualitas Sedang (Beras Balido, King dan Sejenisnya) sebesar Rp 40.000

Keempat, Kualitas Rendah (Beras Dolok dan Sejenisnya) sebesar Rp 36.000

Kemudian disebutkan juga uang tersebut diserahkan kepada Amil tampa perlu membeli beras, penyaluran Zakat Fitrah disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat dan Penyelurannya.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas Bersama Ormas dan RT
BREAKING NEWS ; Ini Nama-nama Tiga Besar Seleksi Kepala OPD Tanjab Barat 2026
Lebih dari Sekadar Penghargaan, Ini 3 Dampak Nyata WTP 8 Kali Berturut-turut Bagi Warga Tanjab Barat!
Pemkab Tanjab Barat Dukung 2 Ranperda Inisiatif DPRD, Fokus Atasi Stunting & Ketahanan Pangan
Harlah Pancasila 2026, Wabup Katamso Ajak Jadikan Pancasila Ideologi Hidup*
Wabup Katamso Lantik 1 Camat dan 4 Pejabat Administrator Lainnya
Bupati Anwar Sadat Resmikan Youth Center dan Co-Working Space untuk Generasi Muda Tanjab Barat
Bupati Ajak Sektor Swasta dan Perusahaan Ikut Berkontribusi Nyata Untuk Korban Kebakaran Teluk Nilau
Berita ini 274 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:57 WIB

Bupati dan Kapolres Tanjab Barat Deklarasikan Sabuk Kamtibmas Bersama Ormas dan RT

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:06 WIB

BREAKING NEWS ; Ini Nama-nama Tiga Besar Seleksi Kepala OPD Tanjab Barat 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:58 WIB

Lebih dari Sekadar Penghargaan, Ini 3 Dampak Nyata WTP 8 Kali Berturut-turut Bagi Warga Tanjab Barat!

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:57 WIB

Pemkab Tanjab Barat Dukung 2 Ranperda Inisiatif DPRD, Fokus Atasi Stunting & Ketahanan Pangan

Senin, 1 Juni 2026 - 13:52 WIB

Harlah Pancasila 2026, Wabup Katamso Ajak Jadikan Pancasila Ideologi Hidup*

Berita Terbaru