Ini Besaran Nominal Zakat Fitrah Tanjab Barat Tahun 2020

- Redaksi

Rabu, 22 April 2020 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Safrial dan Kamenag Tanjab Barat Drs. Hasbi, M.Pd.I pada Upacara HAB ke 74 Tahun 2020

FOTO : Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Safrial dan Kamenag Tanjab Barat Drs. Hasbi, M.Pd.I pada Upacara HAB ke 74 Tahun 2020

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Kementerian Agama dan MUI resmi mengeluarkan standar besaran Zakat Fitrah yang akan dibayarkan umat Islam saat Ramadhan tahun 441/2020 ini.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Agama dan MUI dan Pemkab Tanjab Barat yang dituangkan dalam pengumuman bersama Nomor : B-1307/KK.05.03/BA.03.2/04/2020 dan Nomor : 12/MUI-TJB/IV/2020 tanggal 20 April 2019 yang diketahui oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.

Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah beras seberat 2,5 kilogram, dengan nilai harga Rp 60.000 untuk beras kualitas tertingggi dan Rp 36.000 untuk beras kualitas terendah.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanjab Barat Drs. Hasbi, M.Pd.I mengatakan kesepakatan tesebut juga ada pertimbangan sejumlah mazhab yakni mazhab Syafi dan Mazhab Hanafi.

“Kalau mazhab Syafii besarannya 2,5 kilogram beras tak boleh diganti dengan uang. Kalau mazhab Hanafi sebesar 3,8 kilogram bisa dibayar dengan uang,” kata Hasbi saat dihubungi, Rabu (22/04/20).

BACA JUGA :  Wabup Amir Sakib Lantik 4 Pejabat Baru

Hasbi menyatakan, ketetapan besaran ini sudah disesuaikan dengan kondisi harga terkini, dan sudah melalui proses rapat bersama.

“Maka disepekati jika besaran standar zakat fitrah perjiwa sesuai dengan nilai harga beras konsumsi sehari-hari,” jelasnya.

Lanjutnya, masyarakat sudah bisa mulai menghimpun zakat, sejak 1 Ramadhan mendatang.

Berikut variasi pilihan besaran Zakat Fitrah tahun 2020:

Pertama, Kualitas Tertinggi (Beras Sokol dan Sejenisnya) sebesar Rp 60.000

BACA JUGA :  Selama Libur Lebaran, ASN Pemprov Jambi Wajib Laporan Lokasi Keberadaan 2 Kali Sehari

Kedua, Kualitas Tinggi (Beras Anggur dan Sejenisnya) sebesar Rp 50.000

Ketiga, Kualitas Sedang (Beras Balido, King dan Sejenisnya) sebesar Rp 40.000

Keempat, Kualitas Rendah (Beras Dolok dan Sejenisnya) sebesar Rp 36.000

Kemudian disebutkan juga uang tersebut diserahkan kepada Amil tampa perlu membeli beras, penyaluran Zakat Fitrah disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat dan Penyelurannya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Berbagai Kemajuan-Kemajuan Yang Cukup Berarti
Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas
HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat
Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
BKPSDM Tanjabbar Sukses Gelar Bimtek Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2025
Nama-Nama Peraih Nilai Tertinggi Seleksi Kompetensi Manajerial untuk Kepala Biro Pemprov Jambi 2024
Diingatkan KPK Soal Pembahasan APBD 2025 yang Alot, Begini Kata Ketua DPRD Jambi
Berita ini 267 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 17:42 WIB

Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Berbagai Kemajuan-Kemajuan Yang Cukup Berarti

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas

Jumat, 1 Agustus 2025 - 14:42 WIB

HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:29 WIB

Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:57 WIB

THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret

Berita Terbaru