Ini Besaran Nominal Zakat Fitrah Tanjab Barat Tahun 2020

- Redaksi

Rabu, 22 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Safrial dan Kamenag Tanjab Barat Drs. Hasbi, M.Pd.I pada Upacara HAB ke 74 Tahun 2020

FOTO : Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. H. Safrial dan Kamenag Tanjab Barat Drs. Hasbi, M.Pd.I pada Upacara HAB ke 74 Tahun 2020

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Kementerian Agama dan MUI resmi mengeluarkan standar besaran Zakat Fitrah yang akan dibayarkan umat Islam saat Ramadhan tahun 441/2020 ini.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Kementerian Agama dan MUI dan Pemkab Tanjab Barat yang dituangkan dalam pengumuman bersama Nomor : B-1307/KK.05.03/BA.03.2/04/2020 dan Nomor : 12/MUI-TJB/IV/2020 tanggal 20 April 2019 yang diketahui oleh Bupati Tanjung Jabung Barat.

Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah beras seberat 2,5 kilogram, dengan nilai harga Rp 60.000 untuk beras kualitas tertingggi dan Rp 36.000 untuk beras kualitas terendah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanjab Barat Drs. Hasbi, M.Pd.I mengatakan kesepakatan tesebut juga ada pertimbangan sejumlah mazhab yakni mazhab Syafi dan Mazhab Hanafi.

“Kalau mazhab Syafii besarannya 2,5 kilogram beras tak boleh diganti dengan uang. Kalau mazhab Hanafi sebesar 3,8 kilogram bisa dibayar dengan uang,” kata Hasbi saat dihubungi, Rabu (22/04/20).

Hasbi menyatakan, ketetapan besaran ini sudah disesuaikan dengan kondisi harga terkini, dan sudah melalui proses rapat bersama.

“Maka disepekati jika besaran standar zakat fitrah perjiwa sesuai dengan nilai harga beras konsumsi sehari-hari,” jelasnya.

Lanjutnya, masyarakat sudah bisa mulai menghimpun zakat, sejak 1 Ramadhan mendatang.

Berikut variasi pilihan besaran Zakat Fitrah tahun 2020:

Pertama, Kualitas Tertinggi (Beras Sokol dan Sejenisnya) sebesar Rp 60.000

Kedua, Kualitas Tinggi (Beras Anggur dan Sejenisnya) sebesar Rp 50.000

Ketiga, Kualitas Sedang (Beras Balido, King dan Sejenisnya) sebesar Rp 40.000

Keempat, Kualitas Rendah (Beras Dolok dan Sejenisnya) sebesar Rp 36.000

Kemudian disebutkan juga uang tersebut diserahkan kepada Amil tampa perlu membeli beras, penyaluran Zakat Fitrah disalurkan melalui Unit Pengumpul Zakat dan Penyelurannya.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Perdana Usai Lebar dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
Bupati Tanjab Barat Lantik PAW BAZNAS Periode 2021-2026
BREAKING NEWS : Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV
Bupati Tanjab Barat : Kepala OPD Diminta Bersikap Kooperatif Selama Pemeriksaan BPK
Bupati Tanjab Barat Ikut Entry Meeting BPK-RI Perwakilan Jambi untuk Pemeriksaan Interim LKPD 2023
Kepala BKPSDM Lantik 7 PNS Jabatan Fungsional Guru SMP dan Analis
Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Lansia dan Penyandang Disabilitas di Seberang Kota
Konflik Lahan Poktan Desa Badang dengan PT DAS, Bupati : Pemda Tidak Ikut Campur dalam Subtansi Masalah
Berita ini 264 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 18:04 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Perdana Usai Lebar dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H

Kamis, 7 Maret 2024 - 23:47 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik PAW BAZNAS Periode 2021-2026

Kamis, 1 Februari 2024 - 14:55 WIB

BREAKING NEWS : Bupati Tanjab Barat Lantik Pejabat Eselon II, III dan IV

Rabu, 31 Januari 2024 - 14:12 WIB

Bupati Tanjab Barat : Kepala OPD Diminta Bersikap Kooperatif Selama Pemeriksaan BPK

Rabu, 31 Januari 2024 - 00:38 WIB

Bupati Tanjab Barat Ikut Entry Meeting BPK-RI Perwakilan Jambi untuk Pemeriksaan Interim LKPD 2023

Jumat, 12 Januari 2024 - 11:13 WIB

Kepala BKPSDM Lantik 7 PNS Jabatan Fungsional Guru SMP dan Analis

Minggu, 7 Januari 2024 - 01:34 WIB

Bupati Anwar Sadat Serahkan Bantuan Lansia dan Penyandang Disabilitas di Seberang Kota

Jumat, 5 Januari 2024 - 20:25 WIB

Konflik Lahan Poktan Desa Badang dengan PT DAS, Bupati : Pemda Tidak Ikut Campur dalam Subtansi Masalah

Berita Terbaru

Bupati H Anwar Sadat bersama IKA-PMII, Sahabat, Kader dan Anggota PMII Tanjab Barat. FOTO : Humas

Advetorial

Bupati Tanjab Barat Halal Bihalal Bersama IKA-PMII

Kamis, 25 Apr 2024 - 21:13 WIB