Mulai April 2021, Pemerintah akan Pangkas Subsidi Tarif Listrik

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 12 Maret 2021 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Untuk Berita Mulai April 2021, Pemerintah akan Pangkas Subsidi Tarif Listrik. Ist

Ilustrasi Untuk Berita Mulai April 2021, Pemerintah akan Pangkas Subsidi Tarif Listrik. Ist

JAKARTA – Terhitung April hingga Juni 2021, Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan memangkas diskon tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil.

Artinya, dengan kebijakan ini diskon tarif listrik tersebut akan berkurang 50 persen (50%).

“Pengurangan stimulus ini untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, karena kami melihat perekonomian sudah mulai tumbuh,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dikutip dari Antara, Kamis (11/03/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan pemangkasan diskon ini menghemat biaya stimulus listrik, sehingga anggaran bisa dialihkan untuk program vaksinasi Covid-19.

Pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil, dan industri kecil daya 450 Volt Ampere (VA) baik reguler maupun prabayar yang semula mendapat diskon 100% dipangkas hanya sebesar 50%.

Sedangkan bagi pelanggan golongan rumah tangga bersubsidi berdaya 900 VA yang semula mendapat diskon 50%, kini diskon dikurangi sebesar 25%

Pemerintah memberikan kompensasi sesuai aturan perundang-undangan terkait selisih pendapatan PLN akibat pelaksanaan diskon stimulus tersebut.

Berikut kebijakan insentif listrik April-Juni 2021:

  • Diskon tarif tenaga listrik sebesar 50 persen untuk golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), golongan bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan golongan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA);
  • Diskon tarif tenaga listrik sebesar 25 persen untuk golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA);
  • Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen untuk golongan sosial, bisnis, dan industri daya 1.300 VA ke atas, serta golongan layanan khusus;
  • Pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen untuk golongan sosial daya 220 VA, 450 VA dan 900 VA, golongan bisnis dan industri daya 900 VA.(Edt)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 265 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru