JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Jambi di 88 TPS di 5 kabupaten/kota, Senin (22/03/21).
Disambut positif oleh pasangan Al Haris dan Abdullah Sani dan optimis pihaknya tetap memenangkan Pilgub Jambi.
“Perintah PSU memberikan semangat kepada kita semuanya. Dengan adanya PSU akan memberikan keyakinan penuh untuk memastikan kemenangan di TPS yang diminta dilakukan pemilihan ulang itu,” kata Al Haris dalam konferensi pers virtual, Senin (22/03/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Haris meminta para pendukung dan simpatisan untuk tetap bekerja secara profesional untuk membuktikan bahwa suara yang diraih pada Pilgub Jambi Desember 2020 lalu bukanlah hasil kecurangan melainkan nyata.
“Kalau kemarin kita menang 100 persen, nanti setelah PSU Insya Allah, saya yakin menang 300 persen,” tegas Bupati Merangin itu.
Terpisah, Direktur Media Haris-Sani, Musri Nauli mengaku pihaknya legowo dengan putusan ini.
Ia menyebut tetap optimis bahwa kemenangan Haris-Sani yang sudah memperoleh suara terbanyak dan tetap kemenangan rakyat.
Ditanya apa langkah Haris-Sani selanjutnya, ia menegaskan tim tetap solid memperjuangkan suara rakyat.
“Kita tetap optimis, akan memenangkan calon Gubernur 03, Suara rakyat suara Tuhan, harus diperjuangkan,” ujar Musri.(*)