JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara 130/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2020, Senin (22/03/21).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Hasil putusan MK, digelar pemungutan suara ulang (PSU) sebagian yakni di 88 TPS yang tersebar di 5 kabupaten, 15 kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Putusan MK ini juga membatalkan sebagiann Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.
Ketua Hakim MK, Anwar Usman menetapkan pelaksanaan PSU maksimal 60 hari sejak palu diketukkan.
Mahkamah Konstitusi meminta untuk petugas KPPS dan PPK yang lama dan menggantikan dengan petugas yang baru.
Berikut sebaran 88 TPS yang di PSU sesuai Putusan MK:
1. Kabupaten Muaro Jambi
Kecamatan Sungai Gelam
- Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
- Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;
Kecamatan Sungai Bahar
- Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
- Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
- Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05;
- Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;
Kecamatan Jambi Luar Kota
- Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
- Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
- Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
- Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01;
- Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
- Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
- Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
- Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
- Kel/Desa Senaung di TPS 04;
- Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
- Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
- Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
- Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;
2. Kabupaten Kerinci
Kecamatan Danau Kerinci
- Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;
Kecamatan Sitinjau Laut
- Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02;
Kecamatan Bukit Kerman
- Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
- Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
- Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;
Kecamatan Gunung Raya
- Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;
3. Kabupaten Batanghari
Kecamatan Bajubang
- Kel/Desa Bungku di TPS 04;
- Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
- Kel/Desa Penerokan di TPS 17;
Kecamatan Mersam
- Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
- Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08;
Kecamatan Maro Sebo Ulu
- Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;
Kecamatan Muaro Bulian
- Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01;
4. Kota Sungai Penuh
Kecamatan Koto Baru
- Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;
5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kecamatan Sadu
- Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;
Kecamatan Mendahara
- Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;
Kecamatan Dendang
- Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03;
- Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
- Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
- Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
- Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06;