MK Putuskan PSU Pilgub Jambi di 88 TPS, Petugas KPPS dan PPK Diganti Baru

- Editor

Selasa, 23 Maret 2021 - 10:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sengekta Pilkada Jambi, Senin (22/03/21). Dok. Istimewa

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sengekta Pilkada Jambi, Senin (22/03/21). Dok. Istimewa

JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara 130/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2020, Senin (22/03/21).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Hasil putusan MK, digelar pemungutan suara ulang (PSU) sebagian yakni di 88 TPS yang tersebar di 5 kabupaten, 15 kecamatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MK ini juga membatalkan sebagiann Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.

Ketua Hakim MK, Anwar Usman menetapkan pelaksanaan PSU maksimal 60 hari sejak palu diketukkan.

Mahkamah Konstitusi meminta untuk petugas KPPS dan PPK yang lama dan menggantikan dengan petugas yang baru.

Berikut sebaran 88 TPS yang di PSU sesuai Putusan MK:

1. Kabupaten Muaro Jambi

Kecamatan Sungai Gelam

  • Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
  • Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;

Kecamatan Sungai Bahar

  • Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
  • Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
  • Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05;
  • Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;
BACA JUGA :  Rumah Kebangsaan untuk Jambi Aman dan Damai, Gubenur Apresiasi Dit Intelkam

Kecamatan Jambi Luar Kota

  • Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
  • Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
  • Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
  • Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01;
  • Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
  • Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
  • Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
  • Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
  • Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
  • Kel/Desa Senaung di TPS 04;
  • Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
  • Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
  • Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
  • Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;

2. Kabupaten Kerinci

Kecamatan Danau Kerinci

  • Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;

 Kecamatan Sitinjau Laut

  • Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02;
BACA JUGA :  103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat

Kecamatan Bukit Kerman

  • Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
  • Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
  • Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;

Kecamatan Gunung Raya

  • Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;

3. Kabupaten Batanghari

Kecamatan Bajubang

  • Kel/Desa Bungku di TPS 04;
  • Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
  • Kel/Desa Penerokan di TPS 17;

Kecamatan Mersam

  • Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
  • Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08;

Kecamatan Maro Sebo Ulu

  • Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;

Kecamatan Muaro Bulian

  • Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01;

4. Kota Sungai Penuh

Kecamatan Koto Baru

  • Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;

5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Kecamatan Sadu

  • Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;

Kecamatan Mendahara

  • Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;

Kecamatan Dendang

  • Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03;
  • Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
  • Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
  • Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
  • Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06;
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar
KPU Tetapkan Haris-Sani Raih Suara Terbanyak PSU Pilgub Jambi
Kasiter Korem 042/Gapu Menghadiri Rapat Pleno Penghitungan PSU Pilgub Jambi
Berjalan Aman dan Patuh Prokes, Pj Gubernur Apresiasi PSU Pilgub Jambi
Unggul di PSU, Al Haris:  Ini Adalah Hasil Raihan Suara Rakyat Jambi
PSU di Kabupaten Kerinci, Al Haris-Sani Unggul Telak
PSU, Haris-Sani Unggul di TPS 04 Desa Senaung Kecamatan Jambi Luar
Hari Ini KPU Jambi Gelar PSU di 88 TPS
Berita ini 202 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Juni 2023 - 20:12 WIB

Besok, 367 CJH Tanjab Barat akan Menumpangi 9 Bus Menuju Asrama Haji Kota Jambi

Sabtu, 3 Juni 2023 - 19:32 WIB

Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan

Sabtu, 3 Juni 2023 - 18:55 WIB

Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028

Sabtu, 3 Juni 2023 - 09:05 WIB

Satlantas Polres Tanjab Barat Kembali Dipimpin Polwan

Jumat, 2 Juni 2023 - 10:27 WIB

103 Perwira Polda Jambi Jajaran Dimutasi dari Wakapolres hingga Kasat

Jumat, 2 Juni 2023 - 00:07 WIB

Kapolda Sumsel Tekankan 6 Prioritas Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla di OKI

Kamis, 1 Juni 2023 - 15:39 WIB

Puluhan Ekor Sapi Disiapkan Untuk Idul Adha 2023, Penjual : Harganya Naik

Kamis, 1 Juni 2023 - 13:13 WIB

Ahmad Jafar Komitmen Bantu Bupati Menyelesaikan Soal Tapal Batas

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, S.I.K Saat Membacakan Amanat Kapolri pada Apel Apel Gelar pasukan Operasi Ketupat 2023, Senin (17/4/23). FOTO : HUMAS

Tanjab Timur

Dua Kapolsek di Polres Tanjab Timur Diganti

Minggu, 4 Jun 2023 - 00:41 WIB