KUALA TUNGKAL – Sejak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melanda, pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Baat, Provinsi Jambi mengalami perubahan drastis. Tidak hanya perubahan dalam pelayanan, penerbitan Paspor juga mengalami penurunan signifikan.
Pantauan lintastungkal.com saat datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Senin (22/11/2021), sebelum memasuki Kantor Imigrasi terlebih dahulu diwajibkan untuk mencuci Tangan, kemudian melakukan pengecekan suhu Tubuh.
Tidak hanya itu, oleh Duta Layanan yang menyambut kedatangan Masyarakat, bagi Warga yang berurusan di Kantor Imigrasi diarahkan ke Ruang tunggu dan diatas Meja sudah tersedia Hand Sanitizer kemudian oleh Duta layanan turut menyuguhkan minuman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehubungan dengan perubahan dalam pelayanan tersebut, Rianto Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal yang baru bisa dikonfirmasi lintastungkal.com mengatakan, selama Pandemi Covid-19 belum berakhir, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal tetap konsisten menerapkan protokoler kesehatan dalam melayani Masyarakat.
“Kita tetap konsisten menerapkan Protokoler Kesehatan dalam melayani Masyarakat. Dimulai saat akan memasuki kantor diwajibkan untuk mencuci tangan dan cek suhu tubuh serta mewajibkan siapapun saat memasuki kantor harus memakai masker,” ungkap Rianto kepada lintastungkal.com sembari meminta maaf baru bisa melayani wawancara via Telpon karena mengikuti Rakor di Kota Jambi, Rabu (24/11/2021).
Tidak hanya pelayanan yang konsisten megedepankan Prokes, kata Rianto selama Pandemi Covid-19, untuk penerbitan Paspor di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengalami penurunan Signifikan.
“Paling dalam 1 (Satu) hari hanya ada 1 (satu) Warga yang mengurus Paspor. Mungkin karena saat ini masih pandemi, kemudian tempat yang dituju masih ketat dalam mengawasi Warga Negara lain yang datang sehingga Warga menunda untuk mengurus Paspor,” sebuntnya.
Hal lainya sehubungan dengan kewajiban sudah di Vaksinasi dalam persyaratan pembuatan Paspor, kepada lintastungkal.com Rianto menyampaikan, dalam persyaratan pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kuala Tungkal tidak dipersyaratkan leharusan adanya bukti Vaksinasi.
“Kalau bukti sudah di vaksinasi tidak diperssyaratkan selain persyaratan KTP, KK, Akte kelahiran atau Surat Nikah atau Ijazah,” jelasnya.
Disoal bagaimana pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi selama Pandemi?, Rianto mengatakan, selama Pandemi Kantor Imigrasi Kuala Tungkal juga tetap melakukan pengawasan orang asing baik TKA maupun Non TKA secara berkala.
“Kegiatan pengawasan orang asing ini dilakukan dengan pendataan secara rutin,” sebutnya.
Kendati saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19, Rianto menghimbau bagi Warga yang akan membuat Paspor agar memberikan keterangan data diri yang benar dan tujuan dari pembuatan Paspor itu sendiri.
“Dan sangat penting untuk menjadi perhatian Masyarakat, kita menghimbau agar Masyarakat menolak jika ada yang menawarkan menjadi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural,” sebutnya.
Sayang nya saat lintastungkal.com mendatangi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, tidak ada Warga yang datang untuk mengurus pembuatan Paspor. Sehingga tidak bisa dimintai tanggapan terkait pelayanan Kantor Imigrasi Kuala Tungkal di masa Pandemi Covid-19.(Bas)