JAKARTA – Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022. Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Dalam Jabatan tahun 2022. Data yang dimutakhirkan yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir melalui laman verval PTK di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir yang diperbarui melalui Manajemen Individu PTK : https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id;
- Riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar melalui Aplikasi Dapodik;
- Status kepegawaian dan jenis PTK melalui Manajemen Dinas Pendidikan : https://datadik.kemdikbud.go.id;
Batas waktu pemutakhiran sampai tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Informasi lengkap http://dapo.kemdikbud.go.id
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petunjuk Pengisian dapat dilihat juga pada Youtube berikut:
Sumber : Admin Dapodik