Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer Atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer Atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri!. (FOTO : Dok. Istimewa/Ilustrasi)

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer Atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri!. (FOTO : Dok. Istimewa/Ilustrasi)

PENDIDIKAN – Pemerintah secara resmi menetapkan kebijakan baru terkait penataan tenaga pendidik di sekolah negeri. Berdasarkan regulasi terbaru, mulai 1 Januari 2027, seluruh guru yang bertugas di satuan pendidikan milik pemerintah daerah wajib berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengharuskan penghapusan status tenaga honorer di instansi pemerintah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan standar profesionalisme guru di Indonesia.

Dalam aturan itu disebutkan, guru non-ASN yang saat ini masih bertugas hanya diberikan masa transisi hingga 31 Desember 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum Kebijakan

Keputusan ini berpijak pada dua aturan utama yang baru saja diterbitkan:

  1. Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026: Mengatur tentang penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan daerah, yang secara tegas membatasi masa tugas mereka hingga 31 Desember 2026.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 10 Tahun 2026: Menegaskan bahwa sekolah negeri hanya boleh diisi oleh guru berstatus ASN mulai tahun ajaran 2027.

Masa Transisi dan Nasib Guru Honorer

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti pemberhentian sepihak secara mendadak. Hingga akhir 2026, guru honorer yang sudah terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024 tetap diizinkan mengajar dan menerima penghasilan sesuai ketentuan.

“Surat Edaran ini justru memberikan jaminan agar guru non-ASN tidak langsung diberhentikan saat ini, melainkan diberikan kepastian hukum untuk tetap mengabdi selama masa penataan,” ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani.

Namun, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran, terutama di daerah yang masih bergantung pada tenaga honorer.

Di satu sisi, pemerintah mendorong penataan berbasis ASN. Di sisi lain, kebutuhan tenaga pengajar di lapangan masih tinggi.

Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa pemerintah masih sangat membutuhkan tenaga pendidik, sehingga para guru diimbau untuk tidak resah karena kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum

Skema Solusi Tahun 2027

Untuk mencegah kekosongan tenaga pendidik, pemerintah tengah menyiapkan beberapa solusi bagi guru honorer yang terdampak:

  • Seleksi PPPK Masif: Mendorong guru honorer mengikuti seleksi PPPK penuh waktu.
  • PPPK Paruh Waktu: Guru yang belum lolos seleksi penuh waktu akan diarahkan masuk ke skema PPPK Paruh Waktu agar tetap memiliki status kepegawaian resmi dan penghasilan yang diatur negara.
  • Optimalisasi Penempatan: Penataan ulang distribusi guru untuk mengisi kekurangan formasi, terutama di wilayah 3T.

Para guru diimbau untuk tetap tenang dan fokus dalam mengajar, sembari mempersiapkan diri untuk mengikuti proses sertifikasi atau seleksi ASN yang telah disediakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

Editor : Tim Redkasi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Katamso Pimpin Hardiknas 2026, Ajak Tingkatkan Mutu Pendidikan
Darurat Pendidikan: Lebih dari 4 Juta Anak Indonesia Tidak Sekolah, Pemerintah Luncurkan PJJ Masif
Bupati Anwar Sadat Harapkan Tes Akademik di SD 018 Pengabuan Jadi Jembatan Prestasi Siswa
Korem 042/Gapu dan UIN STS Jambi Formalkan MoU: Perkuat Sinergi Pendidikan, Ketahanan Nasional, dan Pengembangan SDM
Guru Asyik dan Menyenangkan: HIMPAUDI Tanjab Barat Gelar Pelatihan Tenaga PAUD untuk Tingkatkan Kompetensi
TKA 2026: Prestasi di Tengah Bayang-bayang Ketimpangan Fasilitas Pendidikan di Tanjab Barat
Resmi! IAI An Nadwah Bertransformasi Jadi Universitas Islam An Nadwah (UINKA)
Wabup Katamso: Lulusan Hukum Keluarga Islam IAI An-Nadwah Ujung Tombak Ketahanan Sosial Tanjab Barat
Berita ini 2 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:03 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer Atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri!

Senin, 4 Mei 2026 - 13:02 WIB

Wabup Katamso Pimpin Hardiknas 2026, Ajak Tingkatkan Mutu Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 18:09 WIB

Darurat Pendidikan: Lebih dari 4 Juta Anak Indonesia Tidak Sekolah, Pemerintah Luncurkan PJJ Masif

Senin, 20 April 2026 - 18:05 WIB

Bupati Anwar Sadat Harapkan Tes Akademik di SD 018 Pengabuan Jadi Jembatan Prestasi Siswa

Senin, 13 April 2026 - 17:15 WIB

Korem 042/Gapu dan UIN STS Jambi Formalkan MoU: Perkuat Sinergi Pendidikan, Ketahanan Nasional, dan Pengembangan SDM

Berita Terbaru