BPTD V Jambi Akan Lakukan Penindakan Hukum Terhadap ODOL dan Karoseri Ilegal

- Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BAHAR, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi

BAHAR, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi

JAMBI – Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah V Jambi, Bahar mengatakan pihaknya bersama kepolisian, kejaksaan, dan Dinas Perhubugan akan melakukan penertiban dan penindakan terhadap angkutan barang over dimensi dan over loading (ODOL).

Dikatakan Bahar, salah satu fokus dari penindakan tersebut adalah karoseri atau bengkel yang membuat bak kendaraan melebihi kapasitas.

“Kita akan menitik beratkan penegakan hukum ini pada karoseri atau bengkel ilegal, karena ini merupakan hulu biang ODOL yang ada di Provinsi Jambi dan daerah lainnya,” kata Bahar usai Rapat Koordinasi menuju Indonesia Zero ODOL 2023, Jumat (11/3/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk karoseri atau bengkel ilegal akan kita sisir dan lakukan kegiatan Gakkum bersama stakeholder terkait,” ujar Bahar menambahkan.

Dikatakannya lagi, nantinya juga akan dilakukan sosialidasi dan edukasi kepada pemilik bengkel yang membuat bak kendaraan. Apabila nantinya masih ada yang melakukan pembuatan bak muatan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, maka akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kegiatan merakit dan membuat bak muatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya akan dipidana kurungan 1 tahun dan denda 24 juta rupiah,” tegasnya.

Lebih lanjut Bahar mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penegakan hukum terhadap jembatan timbang yang berada di wilayah kerja BPTD V Jambi.

“Tindakan gakkum akan terus dilakukan selama 24 jam, dalam pencanangan Sero ODOL 2023 kita senantiasa khususnya di BPTD V Jambi melakukan tindakan gakkum di jembatan timbang yang ada di Merlung, Sarolangun, dan lainnya,” pungkasnya.

Hal senada juga dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi. Dikatakan Dhafi, pihaknya akan menindak tegas pengusaha yang masih ‘nakal’ menggunakan atau menyediakan spesifikasi kendaraan overdimension overload atau ODOL dalam melakukan pengiriman barang melalui jalur darat.

“Ada pidananya. Diperkuat juga dengan aturan dari Kementerian Perhubungan,” kata Dhafi, Jumat (11/3).

Ditambahkan Dhafi, kendaraan over dimensi menjadi salah satu penyebab tertinggi kecelakaan. Untuk itu, Dhafi mengimbau para pengusaha untuk tidak menggunakan kendaraan ODOL.

“Pengusaha kita minta untuk sadar hukum, tidak menambahkan dimensi kendaraan mereka guna menghindari kecelakaan,” kata Dhafi.

Lebih lanjut, Dhafi mengatakan pihaknya juga tidak akan memberikan kemudahan terhadap kendaraan ODOL. Dhafi memastikan setiap pengendara kendaraan ODOL yang ditindak harus mengikuti proses sidang, tidak gana sekedar membayar denda tilang.

“Kami pastikan harus mengikuti proses sidang, dan kendaraan mereka kita tahan. Jadi bukan hanya sekeda membayar tilang online, lalu kendaraan mereka bisa jalan lagi,” tegas Dhafi.

Ditambahkan Dhafi, penindakan terhadap ODOL harus dilakukan terus menerus, tidak hanya dalam kurun waktu tertun saja. “Setiap hari harus ada penindakan terhadap ODOL,” kata Dhafi.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi
Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025
Ketua DPRD Jambi Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan
Buka Assessment Center bagi Personil Polda Jambi, Ini Harapan Irwasda
Ivan Wirata Dampingi Banggar DPRD Provinsi Jambi Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
Berita ini 1,374 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 18:18 WIB

Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN

Senin, 17 Februari 2025 - 18:23 WIB

Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional

Senin, 13 Januari 2025 - 18:26 WIB

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda

Sabtu, 21 Desember 2024 - 14:47 WIB

Danrem 042/Gapu Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin 2024 di Jambi

Jumat, 29 November 2024 - 17:30 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz Ketok Palu Pengesahan RanPerda APBD 2025

Berita Terbaru