JAMBI – Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyampaikan ada 13 Kasus penyalahgunaan BBM solar bersubsidi di wilayah hukum Polda Jambi belakangan ni yang berhasil diungkap.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Christian Tory ketika konferensi pers di Polres Muaro Jambi Rabu, (6/4/22).
“Di Polres Sarolangun 2 kasus, Polres Muaro Jambi 4 kasus, Polres Merangin 2 kasus, Polres Bungo 1kasus, Polres Tanjab Barat 1 kasus, Polres Tanjab Timur 1 kasus, Polres Batanghari 1 kasus, Polres Tebo 1 kasus,” bebernya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kemudian dari kasus ini ada 20 orang tersangak diamankan,” sambung Dirreskrimsus.
Modus Operandi yang digunakan pelaku membeli dan mengangkut BBM jenis Solar bersubsidi untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan memodifikasi tanki kendaraan pribadi roda empat.
“Untuk pihak pertamina, akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi, apabila terbukti akan kita beri sanksi berupa pencabutan perizinan. Dan kita Akan selidiki lebih lanjut pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM tersebut,” ungkapnya.
Barang bukti yang turut diamankan berupa BBM jenis solar 14.267 liter, minyak oplosan 3000 Liter, Minyak Tanah 12.000 Liter, Mobil/Mini Bus 10 Unit, Truk 2 Unit, Derigen 206 Unit, Tedmon 12 Unit, Mesin Pompa 2 Unit, Kunci 1 Unit, Selang 1 Unit, Drum Besi / Plastik 4 Unit.(Noval)