Menpan RB Larang Pejabat Bawa Mobil Dinas Mudik, Sekda : Sama Kita Akan Membuat SE Untuk Hal Ini

- Redaksi

Sabtu, 16 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi

Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi

KUALA TUNGKALSurat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2022, tentang cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara selama periode  hari libur Nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam Surat Edaran tersebut terkait protokol perjalanan termaktub Pejabat pembina kepegawaian pada Instansi Pemerintah, agar memastikan seluruh Pejabat dan atau Pegawai di Lingkungan Instansinya tidak menggunakan Kendaraan Dinas, untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas.

Sehubungan dengan hal itu, Sekda Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi dikonfirmasi lintastungkal mengatakan, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi akan memberlakukan hal yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sama, kita akan membuat Surat Edaran terkait hal ini dan sambil menunggu Surat dimaksud, telah kita infokan kepada semua Pejabat yang menggunakan kendaraan dinas,” kata H. Agus Sanusi melalui pesan WA, Jum’at (15/4/22) Malam.

Sekda Tanjab Barat H Agus Sanusi mengatakan, secara informal Surat Edaran Menpan-RB sudah disebarkan.

“Rencana Surat Edaran untuk kita (Tanjab Barat,red) Senin nanti,” sebut Sekda singkat.(Bas)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi Gubernur Jambi, Bupati Tanjab Barat Lantik Penjabat Sekda
Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023
Resmikan Gedung Baru PKK, Bupati Minta TP-PKK Jadi Garda Terdepan dalam Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
Bupati Tanjab Barat Minta Staf Mengkaji Menaikan Gaji Aparat Desa
Bupati Tanjab Barat Ingatkan BUMD PT Jabung Barat Sakti Libatkan Tenaga Lokal dalam Rencana Bisnis
Bupati Tanjab Barat ; Serdang Pusat Konektivitas antar Desa, Kota dan Kabupaten
Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Perdana Usai Lebar dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H
Bupati Tanjab Barat Lantik PAW BAZNAS Periode 2021-2026
Berita ini 281 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:35 WIB

Rekomendasi Gubernur Jambi, Bupati Tanjab Barat Lantik Penjabat Sekda

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:00 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Pimpin Rapat Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2023

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:29 WIB

Resmikan Gedung Baru PKK, Bupati Minta TP-PKK Jadi Garda Terdepan dalam Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat

Selasa, 7 Mei 2024 - 22:48 WIB

Bupati Tanjab Barat Minta Staf Mengkaji Menaikan Gaji Aparat Desa

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:33 WIB

Bupati Tanjab Barat Ingatkan BUMD PT Jabung Barat Sakti Libatkan Tenaga Lokal dalam Rencana Bisnis

Minggu, 28 April 2024 - 05:17 WIB

Bupati Tanjab Barat ; Serdang Pusat Konektivitas antar Desa, Kota dan Kabupaten

Rabu, 17 April 2024 - 18:04 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Perdana Usai Lebar dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H

Kamis, 7 Maret 2024 - 23:47 WIB

Bupati Tanjab Barat Lantik PAW BAZNAS Periode 2021-2026

Berita Terbaru

Penampakan Tiang Vendor Jembatan Batanghari I Usai Ditabrak Ponton Batu Bara pada Senin (13/5/24). [FOTO : Ditpolairud Polda Jambi]

Kriminal

Nakhoda Kapal Tabrak Jembatan Batanghari I Resmi Ditahan

Minggu, 19 Mei 2024 - 00:35 WIB