Pemprov Jambi Terima WTP dari BPK yang ke 10

- Redaksi

Selasa, 24 Mei 2022 - 21:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Saat Menerima LHP atas LKPD Provinsi Jambi 2021 di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Jambi, Selasa (24/5/22). FOTO : Ist

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto Saat Menerima LHP atas LKPD Provinsi Jambi 2021 di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Jambi, Selasa (24/5/22). FOTO : Ist

JAMBIPemerintah Provinsi Jambi kembali raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPKP Provinsi Jambi atas LKPD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2021.

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Dr. Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak, S.E., M.Sc., CSFA., CPA., Ak., Asean CPA., CFFA didampingi Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun 2021 kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, S.HI, M.Si dan Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos MH di Ruang Rapat Utama DPRD Provinsi Jambi, Selasa (24/5/22).

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun 2021,” kata Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak.

Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang kesepuluh kalinya.

Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.

Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Provinsi Jambi, BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus segera ditindaklanjuti yaitu:

1. PT EBN tidak menaati perjanjian yang telah disepakati dengan Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan Pasar Angso Duo Baru dalam bentuk penyewaan/penjualan Los/Lapak/Kios/Toko dan menagih iuran kepada pedagang di Pasar Angso Duo Baru tanpa didukung Izin Pengelolaan dari Pemerintah Provinsi Jambi;

2. Realisasi Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak melalui mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp3,97 miliar dan terdapat realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp5,24 miliar yang terdiri dari pertanggungjawaban yang belum lengkap sebesar Rp2,35 miliar dan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp2,88 miliar yang telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp2,88 miliar;

BACA JUGA :  Ini Daftar 69 Obat Sirup 3 Perusahaan Farmasi yang Dicabut BPOM Izin Edarnya

3. Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 12 paket Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan, delapan paket Belanja Hibah, empat paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan, tujuh paket Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan serta satu paket Belanja Tidak Terduga sebesar Rp1,69 miliar; dan4. Realisasi Belanja Tidak Terduga untuk penanganan dan antisipasi penyebaran Covid-19 pada Dinas Kesehatan belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp0,27 miliar dan terdapat kelebihan pembayaran atas pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1,35 miliar yang ditindaklanjuti dengan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp1,62 miliar.

Bersama dengan LHP atas LKPD Provinsi Jambi Tahun 2021, BPK juga menyerahkan LHP Kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah untuk Menanggulangi Kemiskinan Tahun 2021 pada Pemerintah Provinsi Jambi di Jambi.

BACA JUGA :  Sambut HUT Ke-51 BNPP, Basarnas Jambi Laksanakan Jalan Santai

Dalam pemeriksaan kinerja tersebut, BPK menemukan masalah signifikan yang dapat mempengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam menanggulangi kemiskinan dan memberdayakan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.

Selain penyerahan LHP tersebut, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2021 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Dalam akhir sambutannya, Edward Ganda mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi beserta jajaran, atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung.

“BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” tukas Edwar.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional
Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM
M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi
Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu
936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas
Sukses Jaga Produksi dan Kontribusi, Gubernur Jambi ; PetroChina Konsisten Dorong Peningkatan Perekonomian Jambi
Pemerintah Siap Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji Tahun 2025 ke dalam Progam JKN
Jelang Idul Fitri 2025, BPJN Jambi Akan Tutup 2.719 Lubang di Jalan Nasional
Berita ini 310 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional

Selasa, 20 Mei 2025 - 14:16 WIB

Dilantik Al Haris, Mantan Pjs Bupati Tanjab Barat Jadi Staf Ahli Gubernur Bidang Kesra dan SDM

Jumat, 25 April 2025 - 14:40 WIB

M. Hafiz dan Samsul Riduan Temui Langsung Massa Aksi di Gedung DPRD Provinsi Jambi

Rabu, 9 April 2025 - 18:52 WIB

Gubernur Al Haris: ASN yang Tak Bisa Kerja Kita Pinggirkan Dulu

Jumat, 28 Maret 2025 - 17:44 WIB

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Idul Fitri 2025, 3 Dapat Remisi Bebas

Berita Terbaru