Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tebing Tinggi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory Saat Konferensi Pers di Mapold Jambi, Kamis, (30/6/22). FOTO : Ist

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory Saat Konferensi Pers di Mapold Jambi, Kamis, (30/6/22). FOTO : Ist

JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan kali ini terjadi di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tepatnya di Desa Purodadi, Kecamatan Tebing Tinggi.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory dalam konferensi pers mengungkapkan sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berhasil mengamankan 5 tersangka dengan barang bukti kendaraan yang sedang melakukan pengisian,” ujar Christian di Mapold Jambi, Kamis, (30/6/22).

Christian  menjelaskan dalam proses pengungkapan ini Ditreskrimsus Polda Jambi bekerjasama dengan pihak BPH Migas.

“Proses penyidikan pengungkapan ini kita lakukan kerjasama dengan BPH Migas,” ujarnya.

Dalam melakukan aksinya pelaku menjual BBM subsidi tersebut kepada Kontraktor dan Perusahaan Industri.

Pelaku mengambil dengan menggunakan drigen 20 liter menggunakan mobil jenis Suzuki Carry yang dikendarai oleh AR.

“Pelaku diamankan saat mengisi Mobil Ban 12 berwarna Putih pengangkut kayu WKS yang dikendarai sopir berinisial Z,” beber Christian.

BJP. (P). Hendriarto TAM ,ESDM BPH-migas Juga menyampaikan “BPH Migas memberikan apresiasi kepada polda jambi yang mana membantu menindak penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Dan saya berharap agar BBM subsidi agar tepat sasaran.” tutupnya

Dalam kasus ini, Pelaku dijerat pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo Pasal 55 KUHPidana dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-(enam puluh miliar rupiah).(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Jambi Terkait Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi
Polda Jambi Ambil Alih Kasus Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Resmi Dikembalikan ke Ibu Kandung
Berita ini 317 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh

Berita Terbaru

Penyerahan Sertipikat (ATR/BPN)

Berita

Selembar Sertipikat Menjaga Amanah Tanah Wakaf

Rabu, 26 Agu 2026 - 15:54 WIB