JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi telah menetapkan 2 Juli sebagai Hari Adat Melayu Jambi. Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 321/KEP.GUB/DISBUDPAR-2.3/2022 tentang Penetapan Hari Adat Melayu Jambi.
Hari ini, Pemerintah Provinsi Jambi yang dipimpin oleh Gubernur Al-Haris menyelenggarakan peringatan Puncak Hari Adat Melayu Jambi Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Sabtu (2/7).
Kegiatan ini mengangkat tema “Takkan Hilang Melayu di Bumi” ini dihadiri berbagai stakeholder mulai dari jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tingkat Kota hingga tingkat Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memasuki inti acara, dilaksanakan berbagai rangkaian kegiatan seperti pembacaaan ikrar janji setia Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi oleh Prof. Bari Abdul Azed, penyerahan buku putih adat melayu jambi, penyerahan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta pembukaan dan penunjukkan replika Keris Siginjai kepada segenap tamu undangan yang hadir.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) hadir mengikuti kegiatan ini dengan didampingi oleh beberapa Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Tim Humas Kanwil.
Sebagai catatan, Kanwil Kemenkumham Jambi telah menerima permohonan beberapa hal pencatatan KIK dari Lembaga Adat Melayu Jambi. Kini beberapa Sertifikat KIK tersebut terbit diantaranya: Kain Songket Motif Tampuk Manggis, Medali/Gordon Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Kalung Tanduk Buang, Lacak Kepak Elang, dan Pending/Sabuk.
Bertepatan dengan Puncak Acara Hari Adat Melayu Provinsi Jambi, Kakanwil Tholib menyerahkan sertifikat KIK yang dimaksud kepada Kepala LAM Provinsi Jambi Hasan Basri Agus di hadapan seluruh tamu undangan yang hadir dengan disaksikan oleh Gubernur Jambi Al Haris.
Tholib menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Jambi sebagai perpanjangtanganan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkomitmen untuk membantu dan memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jambi untuk berperan serta aktif dalam mendaftarkan Kekayaan Intelektual setiap budaya tradisional dan adat istiadat yang dimiliki oleh Provinsi Jambi.
“Jayalah Negeri Jambi, Negeri Sepucuk Jambi Sembilan Lurah”. (Dhea)