Sikat Mafia BBM & LPG: Bareskrim Amankan 330 Tersangka, Pertamina Siapkan Sanksi PHU

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto (paling kanan), bersama jajaran Bareskrim POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, dan PPATK saat konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jakarta. (FOTO : Dok. WKI)

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto (paling kanan), bersama jajaran Bareskrim POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, dan PPATK saat konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jakarta. (FOTO : Dok. WKI)

JAKARTA – Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan Bareskrim POLRI dalam membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh Indonesia. Dalam operasi intensif selama 13 hari (7–20 April 2026), aparat berhasil mengungkap ratusan kasus yang merugikan hak masyarakat kecil.

Operasi Besar: 223 TKP, 330 Tersangka
Direktur Tipidter Bareskrim POLRI, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 330 tersangka dari 223 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berbagai modus operandi licin ditemukan di lapangan, mulai dari:

  • Modifikasi tangki kendaraan dan penggunaan pelat nomor palsu.
  • Penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri.
  • Praktik pengoplosan (pemindahan isi) LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Peringatan Keras: Tak Ada Ruang bagi Oknum
Wakabareskrim POLRI, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan subsidi menjadi ladang keuntungan ilegal.
“POLRI tidak akan memberikan ruang sedikit pun. Kami berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum anggota TNI maupun POLRI. Ini harus memberikan efek jera,” tegas Nunung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertamina: Melanggar Hukum Langsung PHU
Senada dengan kepolisian, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum ini. Pertamina sendiri terus memperketat pengawasan internal.

Data kuartal pertama 2026 (Januari–Maret) menunjukkan Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap 136 lembaga penyalur BBM dan 237 agen LPG.
“Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami tidak segan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut,” ujar Eko Ricky.

Sinergi Lintas Instansi
Keberhasilan ini merupakan buah kolaborasi antara POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, dan SKK Migas. Langkah ini krusial untuk memastikan setiap rupiah subsidi energi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak di tengah dinamika ekonomi global.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135 atau melapor ke aparat penegak hukum setempat.

Penulis : Warna Komunika

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Direktur Pertamina Patra Niaga Terima Satyalancana Pembangunan dari Presiden RI atas Inovasi Distribusi Energi
Garansi Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Anwar Sadat Minta Dukungan Pusat saat Sambut Menkes di RSUD KH Daud Arif
Tata Kelola BUMN dan BUMD: “Antara Ambisi Pendapatan dan Kewajiban Pelayanan Publik
Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat
Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi
Wujudkan Transparansi dan Energi Bersih, Pertamina Patra Niaga Raih Predikat ‘Best of The Best’ di Ajang Penghargaan Emisi 2026
Wamenaker Ajak Anak Muda Jadi Pencipta Lapangan Kerja di Tengah Dominasi Sektor Informal
Kebakran di Teluk Nilau Terbesar Setelah Kebakaran di Sungai Dualap dalam 5 Tahun Terakhir
Berita ini 30 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Direktur Pertamina Patra Niaga Terima Satyalancana Pembangunan dari Presiden RI atas Inovasi Distribusi Energi

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:02 WIB

Garansi Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Anwar Sadat Minta Dukungan Pusat saat Sambut Menkes di RSUD KH Daud Arif

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:43 WIB

Tata Kelola BUMN dan BUMD: “Antara Ambisi Pendapatan dan Kewajiban Pelayanan Publik

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:38 WIB

Perkuat Ekosistem Ketenagakerjaan, Kemnaker Teken MoU dengan Wadhwani dan Indosat

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:39 WIB

Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi

Berita Terbaru