Sikat Mafia BBM & LPG: Bareskrim Amankan 330 Tersangka, Pertamina Siapkan Sanksi PHU

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 17:28 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto (paling kanan), bersama jajaran Bareskrim POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, dan PPATK saat konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jakarta. (FOTO : Dok. WKI)

Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto (paling kanan), bersama jajaran Bareskrim POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, dan PPATK saat konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jakarta. (FOTO : Dok. WKI)

JAKARTA – Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan Bareskrim POLRI dalam membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh Indonesia. Dalam operasi intensif selama 13 hari (7–20 April 2026), aparat berhasil mengungkap ratusan kasus yang merugikan hak masyarakat kecil.

Operasi Besar: 223 TKP, 330 Tersangka
Direktur Tipidter Bareskrim POLRI, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 330 tersangka dari 223 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berbagai modus operandi licin ditemukan di lapangan, mulai dari:

  • Modifikasi tangki kendaraan dan penggunaan pelat nomor palsu.
  • Penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri.
  • Praktik pengoplosan (pemindahan isi) LPG subsidi ke tabung non-subsidi.

Peringatan Keras: Tak Ada Ruang bagi Oknum
Wakabareskrim POLRI, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan subsidi menjadi ladang keuntungan ilegal.
“POLRI tidak akan memberikan ruang sedikit pun. Kami berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum anggota TNI maupun POLRI. Ini harus memberikan efek jera,” tegas Nunung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertamina: Melanggar Hukum Langsung PHU
Senada dengan kepolisian, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum ini. Pertamina sendiri terus memperketat pengawasan internal.

Data kuartal pertama 2026 (Januari–Maret) menunjukkan Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap 136 lembaga penyalur BBM dan 237 agen LPG.
“Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami tidak segan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut,” ujar Eko Ricky.

Sinergi Lintas Instansi
Keberhasilan ini merupakan buah kolaborasi antara POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, dan SKK Migas. Langkah ini krusial untuk memastikan setiap rupiah subsidi energi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak di tengah dinamika ekonomi global.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135 atau melapor ke aparat penegak hukum setempat.

Penulis : Warna Komunika

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!
Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini
Optimalkan Data TKA, Menaker Yassierli: Jadi Acuan Strategis Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Lokal
DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Desak Optimalisasi Peran Perusahaan Atasi Karhutla
KPK Tahan 8 Tersangka OTT BPN Bogor, Seret Pejabat ATR/BPN hingga Presdir Summarecon
Arwin Agus Resmi Jabat Direktur RSUD KH Daud Arif, Bupati Anwar Sadat Lantik Sejumlah Pejabat
Bupati Anwar Sadat Perintahkan PT Pelda Segera Bertindak, Tanggul Jebol Harus Diperbaiki
ISPU Buruk, Disdik Jambi Perpanjang Sekolah Daring SMA/SMK di 4 Daerah hingga 9 September 2026
Berita ini 47 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:23 WIB

Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini

Kamis, 24 September 2026 - 18:30 WIB

Optimalkan Data TKA, Menaker Yassierli: Jadi Acuan Strategis Penguatan Kompetensi Tenaga Kerja Lokal

Jumat, 18 September 2026 - 20:02 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Desak Optimalisasi Peran Perusahaan Atasi Karhutla

Selasa, 15 September 2026 - 19:12 WIB

KPK Tahan 8 Tersangka OTT BPN Bogor, Seret Pejabat ATR/BPN hingga Presdir Summarecon

Berita Terbaru