JAKARTA – Pertamina Patra Niaga memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan Bareskrim POLRI dalam membongkar praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di seluruh Indonesia. Dalam operasi intensif selama 13 hari (7–20 April 2026), aparat berhasil mengungkap ratusan kasus yang merugikan hak masyarakat kecil.
Operasi Besar: 223 TKP, 330 Tersangka
Direktur Tipidter Bareskrim POLRI, Brigjen Pol Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan 330 tersangka dari 223 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berbagai modus operandi licin ditemukan di lapangan, mulai dari:
- Modifikasi tangki kendaraan dan penggunaan pelat nomor palsu.
- Penimbunan BBM subsidi untuk dijual kembali dengan harga industri.
- Praktik pengoplosan (pemindahan isi) LPG subsidi ke tabung non-subsidi.
Peringatan Keras: Tak Ada Ruang bagi Oknum
Wakabareskrim POLRI, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan subsidi menjadi ladang keuntungan ilegal.
“POLRI tidak akan memberikan ruang sedikit pun. Kami berkomitmen menindak tegas siapapun yang terlibat, termasuk jika ada oknum anggota TNI maupun POLRI. Ini harus memberikan efek jera,” tegas Nunung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertamina: Melanggar Hukum Langsung PHU
Senada dengan kepolisian, Direktur Pemasaran Ritel Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum ini. Pertamina sendiri terus memperketat pengawasan internal.
Data kuartal pertama 2026 (Januari–Maret) menunjukkan Pertamina telah melakukan pembinaan terhadap 136 lembaga penyalur BBM dan 237 agen LPG.
“Jika terbukti ada pelanggaran hukum, kami tidak segan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap lembaga penyalur tersebut,” ujar Eko Ricky.
Sinergi Lintas Instansi
Keberhasilan ini merupakan buah kolaborasi antara POLRI, TNI, Kejaksaan Agung, PPATK, Pertamina, dan SKK Migas. Langkah ini krusial untuk memastikan setiap rupiah subsidi energi benar-benar sampai ke tangan masyarakat yang berhak di tengah dinamika ekonomi global.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135 atau melapor ke aparat penegak hukum setempat.
Penulis : Warna Komunika
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

