JAMBI – Dalam rangkaian peringatan Hari Batik Nasional tahun 2022. Pemerintah Provinsi Jambi menghimbau seluruh instani pemerintah unit organisasi non pemerintah untuk penggunaan Pakaian Batik Jambi selama jam kerja mulai tanggal 27 s.d 30 September 2022.
Pemprov Jambi juga akan melaksanakan Parade Pakaian Batik Jambi oleh + 10.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Provinsi Jambi pada tanggal 29 Seprember 2022. Parade tersebut akan dicatatkan sebagai Rekor Muri.
Selanjutnya Pemprov Jambi bersama Dekranasda Provinsi Jambi akan laksanakan Fashion Street Batik Jambi dan Pameran Batik Jambi dari tanggal 29 September s.d 02 Oktober 2022 dipusatkan di sekitar Depan Kantor Gubernur Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama tanggal tersebut dihimbau seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota baik instansi maupun unit Unit Organsisasi Non Pemerintah untuk turut serta memasyarakatkan penggunaan Batik khususnya Pakaian Batik Jambi selain sebagai seragam Unit Kerja masing-masing pada hari-hari tertentu juga diharapkan mendorong penggunaan Batik Jambi pada event atau acara resmi maupun tidak resmi yang dilakukan oleh masing-masing Unit Kerja.
Melaksanakan kegiatan “Parade Pakian Batik Jambi” sebagaimana yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi pada waktu yang bersamaan di daerah masing-masing dengan melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di Kabupaten/Kota masing- masing dan akan disiarkan/dipublikasikan langsung secara virtual dalam waktu yang bersamaan.
Kegiatan dimaksudkan diatas guna mendukung Pengukuhan oleh Unitted Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) terhadap Batik Indonesia ke dalam daftar Refresentatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 33 Tahun 2009 Tanggal 17 Nopember 2009 tentang Hari Batik Nasional yang diperingati setiap tanggal 2 Oktober.
Pengukuhan oleh UNESCO tersebut merupakan penghargaan tertinggi atas Budaya Asli Bangsa Indonesia berupa Budaya Tak Benda yang ada di Indonesia.
Demikian dikutip dari surat himbauan yang dikeluarkan Pemprov Jambi Nomor S-500/117/SETDA-PRKM.1.2/IX/2022 tanggal 23 September 2022.(Ns)