JAMBI – Ribuan pengendara di Kolat Jambi melakukan pelanggar lalu lintas dan terekam digital oleh Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE).
Data Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jambi menca ada 2.777 pelanggar yang terrekam oleh kamera e-TLE di delapan titik traffic light di Kota Jambi.
Delapan lokasi kamera e-TLE terpasang di Simpang Sukarejo, Simpang Adipura, Simpang Talang Banjar, Simpang Jelutung, Simpang Bank Mandiri, Simpang Bata, Simpang Bank Indonesia (BI) dan Simpang Paal X.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahmad mengatakan data pelanggaran itu terhitung sejak 25 hingga 31 Oktober 2021.
“Ada sebanyak 2.777 pelanggaran,” kata Aulia di Mapolrest Jambi, Senin (14/11/22).
Dikatakan Aulia, terhadap pelanggar terdeteksi oleh kamera ETLE dan terbukti melanggar, maka pihaknya telah mengirimkan ratusan surat pelanggaran itu kepada si pelanggar.
“Surat konfirmasi terkirim ada sebanyak 170 surat,” ujarnya.
Namun dari jumlah tersebut, kata Aulia baru sekitar 32 pelanggar yang telah konfirmasi atau telah menyelesaikan pembayaran denda akibat melanggar lalu lintas.
Menurut Aulia, ada tiga pelanggaran yang kerap dilakukan oleh pengendara, yakni tidak menggunakan helm dan tidak menggunakan safetybelt. “Kemudian melanggar traffic light,” katanya.
“Kami bekerjasama dengan pihak PT Pos Indonesia. Jadi di kirim sesuai alamat oleh pihak Pos,” tandasnya.(Ngh)
