JAMBI – Satresnarkoba Polresta Jambi kembali mengamankan 1 orang wanita paruh baya atas dugaan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika.
Wanita tersebut ditangkap di kediamannya di Jl. Slamet Riyadi, Kel. Legok, Kec. Danau Sipin, Kota Jambi, Selasa (29/11/22).
Pihak Satresnarkoba Polresta Jambi menyebut pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah wanita sering terjadi transaksi jual beli narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama mengatakan seorang perempuan berinisial LM (41) tersebut diamankan bersama barang bukti 12 paket kecil seberat 2.03 gram brutto, yang diakui memang miliknya dan akan dijualnya kembali.
“Pelaku sempat Mengelabui Polisi dengan cara menyembunyikan Barang bukti tersebut di belakang kursi yang ia duduki,” ujar Niko.
Niko mengatakan dari pemeriksaan dan interogasi LM mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang yang berinisial AB.
“Pelaku AB saat ini masih buron, masih dalam pencarian,” ungkap Niko.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya LM bersama barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polresta Jambi.
“Pelaku kita amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kompol Niko.(Dhea)