BPOM Inhu Perkuatan Sinergitas Pengawasan Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B

- Redaksi

Kamis, 15 Desember 2022 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPOM Inhu Perkuatan Sinergitas Pengawasan Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B. FOTO : BPOM INHU/ASYD

BPOM Inhu Perkuatan Sinergitas Pengawasan Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B. FOTO : BPOM INHU/ASYD

INHU – Badan Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melakukan kegiatan Perkuatan Sinergitas Peredaran Terasi Mengandung Bahan Berbahaya Rhodamin B, di Aula Dinas Kesehatan setempat, Rabu (14/12/22).

Kepala BPOM Kabupaten Inhu Emi Amalia, S.Farm, APT., M.Sc mengatakan, bahaya pada pangan dapat timbul dari 3 cemaran yaitu cemaran biologis, kimia, dan fisik.

Menurutnya cemaran kimia dapat timbul dari pangan yang diproduksi menggunakan bahan berbahaya, seperti pewarna tekstil Rhodamin B yang memberikan warna merah cerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil pengawasan BPOM di Kabupaten Inhu masih ditemukan adanya penyalahgunaan bahan berbahaya rhodamin B pada terasi yang diproduksi dan beredar di Indragiri Hilir dan sekitarnya,” ujarnya.

Terasi ini sudah menjadi salah satu bahan baku yang dikonsumsi pada kehidupan sehari-hari, misalnya pada sambal, dan olahan pangan lainnya.

Emi Amalia menegaskan Rhodamin B merupakan zat warna tertentu yang dinyatakan sebagai Bahan Berbahaya dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 239/ Men.Kes/ Per/ V/ 85. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 136 ayat b pada Undang-Undang Nomor 18  Tahun 2012 tentang Pangan, sanksi terhadap produsen yang memproduksi pangan yang mengandung bahan berbahaya adalah pidana paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Berbahaya Rhodamin B ini dapat membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan penyakit-penyakit degeneratif seperti kanker hati, pembesaran hati, pembesaran ginjal, dan gangguan fisiologis tubuh apabila digunakan dalam obat, makanan, dan kosmetika,” sebutnya.

Lanjut Halaman Berikutnya……….

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Paparkan Komitmen Menuju Kabupaten BERKAH MADANI
Bulog Cabang Kuala Tungkal Serap 3.100 Ton Gabah Dari Petani
Berdaya dan Berjaya: Kisah Move Leather Jadi UMKM Tangguh Lewat Pertamina UMK Academy
Hamdani : Komunitas Seniman Tanjab Barat Berikan Warna Bagi Perkembangan Daerah
Bersama Masyarakat, Satgas TMMD ke-124 Bahu Membahu Kerjakan Sumur Bor di SDN 092 Tanjab Barat
Lindungi Generasi Muda Dari Judi Online dan Narkoba, Tanjab Barat Perkuat Kerjasama Dengan APH
Hybrid Evaluasi KLA, Bupati Tanjab Barat Targetkan Kategori Nindya
D’MASIV dan Buya Yahya Bahas Kolaborasi Seni untuk Dakwah dan Kemanusiaan
Berita ini 186 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:56 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tanjabbar Paparkan Komitmen Menuju Kabupaten BERKAH MADANI

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:39 WIB

Bulog Cabang Kuala Tungkal Serap 3.100 Ton Gabah Dari Petani

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:39 WIB

Berdaya dan Berjaya: Kisah Move Leather Jadi UMKM Tangguh Lewat Pertamina UMK Academy

Senin, 12 Mei 2025 - 23:32 WIB

Hamdani : Komunitas Seniman Tanjab Barat Berikan Warna Bagi Perkembangan Daerah

Senin, 12 Mei 2025 - 21:14 WIB

Bersama Masyarakat, Satgas TMMD ke-124 Bahu Membahu Kerjakan Sumur Bor di SDN 092 Tanjab Barat

Berita Terbaru

Kegiatan penyeraman Gabah di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Bulog)

Berita

Bulog Cabang Kuala Tungkal Serap 3.100 Ton Gabah Dari Petani

Selasa, 13 Mei 2025 - 20:39 WIB