JAYAPURA – Pos Komando Utama Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 132/BS mengamankan warga negara PNG yang melakukan tindak kriminal pencurian di Pasar Skouw di Kompleks PLBN Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Provinsi Papua, Sabtu (21/01/23).
Pos Komando Utama Satgas Pamtas Yonif 132/BS yang dipimpin oleh Wadansatgas Mayor Inf Zulfikar Rakita Dewa, SE, S.Hub.Int., M.I.Pol, MH, MM mengatakan pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari warga.
Menanggapi hal tersebut, 1 tim patroli yang dipimpin oleh Serda Ainul Jaya berangkat ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku serta barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beruntung masyarakat sekitar lokasi tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, karena masyarakat yang ada di Kp. Skouw paham akan hukum dikarenakan personel dari Pos Komando Utama sering kali memberikan penyuluhan tentang hukum.
Pelaku pencurian dengan inisial T (37) merupakan WNA asal PNG yang tinggal di Kota Lumi.
Ketika dimintai keterangan pelaku menyeberang ke Indonesia dengan alasan berbelanja kebutuhan pokok.
“Peristiwa ini menunjukkan suatu nilai yang positif bagi kami karena masyarakat sangat percaya kepada kami. Selain itu juga sebagai bentuk nyata kemanunggalan TNI dan Rakyat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Perbatasan RI-PNG,” ungkap Wadansatgas.
Setelah pelaku diamankan di Pos Komando Utama, sesuai dengan prosedur Serda Ainul Jaya berkoordinasi dengan pihak Imigrasi PLBN Skouw agar WNA PNG tsb dikembalikkan ke negaranya dan diserahkan kepada pihak yang berwenang di PNG.
“Seluruh aparatur TNI-Polri dan instansi Pemerintah yang ada di PLBN Skouw senantiasa bersinergi dan berkomitmen bersama-sama menjaga pintu gerbang NKRI”, ujar Wadansatgas.(Red)