Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap 10 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan

- Redaksi

Rabu, 25 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan, 4 Diantaranya Dibawah Umur Diamankan Ditreskrimum Polda Jambi. FOTO : Dhea

10 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan, 4 Diantaranya Dibawah Umur Diamankan Ditreskrimum Polda Jambi. FOTO : Dhea

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil menangkap 10 Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan yang dilakukan kepada dua perempuan yang masih di bawah umur.

Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jambi,Rabu (25/1/23).

Kami akan berusaha dengan keras dengan menindak tegas siapapun yang melakukan tindak pidana seperti yang kita ungkap saat ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terungkapnya 10 Pelaku ini berawal adanya laporan dari seorang Ibu yang melapor ke Mapolda Jambi para tanggal 23 Januari 2023 bahwa telah kehilangan anak perempuan yang masih berusia 14 tahun dan 13 tahun.

“Setelah dilakukan pencarian ditemukan di sebuah gubuk yang berada di Kabupaten Batanghari,” ujarnya.

Untuk kronologis kejadian kedua anak perempuan yang hilang ini pada saat itu sedang bermain yang cuacanya sedang hujan, namun ada beberapa pemuda menaiki sepeda motor menyambangi kedua anak perempuan ini dengan diimingi diajak makan dan selanjutnya dibawa ke sebuah tempat yang berbeda-beda.

“Satu anak perempuan dibawa di salah satu SD yang ada di Desa Ture Kabupaten Batanghari dan satu lagi ke rumah kosong,” lanjutnya.

Pada saat itulah kedua korban tersebut yang berada di tempat yang berbeda-beda dilakukan persetubuhan dan pencabulan.

Selanjutnya kedua korban dibawa ke salah satu rumah tersangka dan kembali dilakukan persetubuhan dan pencabulan pada tanggal 22 Januari 2023.

“Kedua korban tidak dipulangkan, namun keesokan harinya pada tanggal 23 kembali dilakukan persetubuhan oleh orang yang berbeda,” sambung Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

Tidak sampai disitu saja, kedua korban dibawa di sebuah pondok serta ditinggalkan begitu saja, hingga ditemukan oleh kedua orang tua korban.

Kita dari Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat dibantu Resmob Polda Jambi dan berdasarkan olah TKP, bukti-bukti, serta saksi-saksi kita lakukan pengejaran serta penangkapan para pelaku.

“Alhamdulillah 10 dari 13 Pelaku sudah kita amankan, dan 4 diantaranya dibawah umur serta 3 lagi masih kita lakukan pengejaran,” jelas Dirreskrimum.

Untuk ketiga pelaku ini sudah kita kantongi identitasnya dan akan kita lakukan penangkapan.

“Pasal yang kita terapkan adalah 81 dan 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

Tidak sampai disitu saja, untuk para pelaku ini sebelum melakukan pencabulan dan persetubuhan terlebih dahulu melakukan pesta narkoba dan setelah dilakukan cek urine positif narkoba.

“Kita akan proses juga penyalahgunaan narkoba terhadap para pelaku dengan berkoordinasi dengan Ditresnarkoba,” pungkas Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.(Dhea)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari
Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu
Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional
Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu
Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ditangkap Polisi, Pria di Jambi Ini Ngaku Simpan Sabu dan Ekstasi di Kebun Tebu
Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng
Berita ini 817 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:30 WIB

Polda Jambi dan Tim Gabungan Kembali Amankan Pelaku Penambangan Minyak Bumi Ilegal di Batanghari

Selasa, 18 Februari 2025 - 14:05 WIB

Jelang Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan 13 Kilogram Sabu

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:00 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 12 Kilogram Jaringan Internasional

Rabu, 29 Januari 2025 - 20:32 WIB

Satresnarkoba Polres Tanjabbar Ringkus Pelaku Narkoba berikut Belasan Paket Shabu

Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:16 WIB

Terduga Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA 1 Kerinci Diringkus Polisi

Berita Terbaru