Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SY alias Balok DPO perkara Narkoba (Dok Sat Resnarkoba)

SY alias Balok DPO perkara Narkoba (Dok Sat Resnarkoba)

RENAH MENDALUH – Seorang DPO perkara Narkotika Jenis Shabu inisial SY alias Balok (35) berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba IPTU Epy Koto, SH, MH menyebutkan penangkapan DPO inisial SY berawal dari informasi masyarakat.

“SY berhasil kita amankan di salah satu rumah bedeng di Desa Rantau Benar Kecamatan Renah Mwndaluh Kamis 28 November 2024 sekira Pukul 23.00 Wib,” ungkap IPTU Epy Koto, Senin (2/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Epy menuturkan senin tanggal 18 November 2024 Anggota Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama SY alias Balok berada di Desa Rantau Benar Kecamatan Renah Mendaluh.

“Mendapati informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan,” beber Kasat.

Hasilnya Rabu 27 November 2024 Anggota Satresnarkoba mendapati informasi keberadaan DPO atas nama SY alias Balok yang berada di salah satu Rumah Bedeng di Desa Rantau Benar.

“Selanjutnya pada Kamis 28 November 2024 sekira Pukul 23.00 Wib SY alias Balok berhasil diamankan di Rumah Bedeng tersebut,” ungkapnya.

Tidak hanya mengamankan SY alias Balok, Anggota yang turun turut melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam Lemari Kamar Rumah Bedeng.

“Usai diamanakan SY alias Balok berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Terhadap tersangka SY alias Balok sambung IPTU Epy Koto, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan perdana ke Kodim 0419/Tanjab, Danrem 042/Gapu harap perkuat dan jaga sinergitas
Ketua DPRD Provinsi Jambi Pimpin Rapat Bersama Asosiasi Honorer Se-Provinsi Jambi
Hari Minggu nanti Listrik di 8 Kecamatan di Tanjab Barat Padam
RAT Koperasi Tutup Buku Tahun 2024, Danrem 042/Gapu apresiasi kinerja pengurus Koperasi
Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO
Ada 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftarnya
Deklarasi & Aksi GRAO Menandai Perlawanan Untuk Kedaulatan Rakyat
Danlanal Palembang Tinjau Pelabuhan di Kuala Tungkal Urat Nadi Perekonomian Masyarakat
Berita ini 721 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:17 WIB

Kunjungan perdana ke Kodim 0419/Tanjab, Danrem 042/Gapu harap perkuat dan jaga sinergitas

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:49 WIB

Ketua DPRD Provinsi Jambi Pimpin Rapat Bersama Asosiasi Honorer Se-Provinsi Jambi

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:53 WIB

Hari Minggu nanti Listrik di 8 Kecamatan di Tanjab Barat Padam

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:52 WIB

RAT Koperasi Tutup Buku Tahun 2024, Danrem 042/Gapu apresiasi kinerja pengurus Koperasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:16 WIB

Pelaku Pengeroyokan Pensiunan Polri di Desa Dusun Mudo Diringkus Polisi, Satu Masih DPO

Berita Terbaru

SSB Naraga Menjuarai Piala Soeratin U13 Tahun 2023. FOTO : Ist

Kisah Inspiratif

Lapangan Desa, Prestasi Juara, Kisah Inspiratif SSB Naraga

Jumat, 17 Jan 2025 - 18:39 WIB