Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar bekuk Satu DPO Narkoba di Rumah Bedeng

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 2 Desember 2024 - 13:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SY alias Balok DPO perkara Narkoba (Dok Sat Resnarkoba)

SY alias Balok DPO perkara Narkoba (Dok Sat Resnarkoba)

RENAH MENDALUH – Seorang DPO perkara Narkotika Jenis Shabu inisial SY alias Balok (35) berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki, SIK, MM melalui Kasat Resnarkoba IPTU Epy Koto, SH, MH menyebutkan penangkapan DPO inisial SY berawal dari informasi masyarakat.

“SY berhasil kita amankan di salah satu rumah bedeng di Desa Rantau Benar Kecamatan Renah Mwndaluh Kamis 28 November 2024 sekira Pukul 23.00 Wib,” ungkap IPTU Epy Koto, Senin (2/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Epy menuturkan senin tanggal 18 November 2024 Anggota Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO atas nama SY alias Balok berada di Desa Rantau Benar Kecamatan Renah Mendaluh.

“Mendapati informasi tersebut Anggota Sat Resnarkoba melakukan observasi dan penyelidikan,” beber Kasat.

Hasilnya Rabu 27 November 2024 Anggota Satresnarkoba mendapati informasi keberadaan DPO atas nama SY alias Balok yang berada di salah satu Rumah Bedeng di Desa Rantau Benar.

“Selanjutnya pada Kamis 28 November 2024 sekira Pukul 23.00 Wib SY alias Balok berhasil diamankan di Rumah Bedeng tersebut,” ungkapnya.

Tidak hanya mengamankan SY alias Balok, Anggota yang turun turut melakukan penggeledahan dan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (Satu) buah plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu yang berada di dalam Lemari Kamar Rumah Bedeng.

“Usai diamanakan SY alias Balok berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Terhadap tersangka SY alias Balok sambung IPTU Epy Koto, disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ngeri! Kualitas Udara Tanjab Barat Tembus 301, Dinkes Sebut Level Berbahaya
Jenderal Suyudi Rotasi 19 Kapolda, Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya
Bakar Semangat Inovator Muda, Menaker Yassierli: Produk Hebat Harus Punya Keunggulan Terukur!
Coffee Morning dengan Media, Kapolres Ramadhanil Ajak Warga Tertib Helm dan Galakkan Sedekah Jumat Seribu
Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku 
Maxim dan Dinas Pendidikan Jambi Gelar MAXIM QUIZ: ENGLISH BRAIN, Siapkan Pelajar Hadapi Tantangan Global
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan Petani di Betara, Satu Pelaku Masih DPO
Komjen Suyudi Ario Seto Resmi Dilantik Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit
Berita ini 875 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 11:50 WIB

Ngeri! Kualitas Udara Tanjab Barat Tembus 301, Dinkes Sebut Level Berbahaya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:51 WIB

Jenderal Suyudi Rotasi 19 Kapolda, Dadang Hartanto Pimpin Polda Metro Jaya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Bakar Semangat Inovator Muda, Menaker Yassierli: Produk Hebat Harus Punya Keunggulan Terukur!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:26 WIB

Coffee Morning dengan Media, Kapolres Ramadhanil Ajak Warga Tertib Helm dan Galakkan Sedekah Jumat Seribu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dugaan Penembakan di Betara, Polisi Amankan Satu Pelaku 

Berita Terbaru

ILUSTRASI : Terlihat Sekelompok PPPK dengan Seragam Cokelat Khas Instansi Pemerintah (Khaki) Mengekspresikan Rasa Syukur dan Kebahagiaan yang Mendalam. (FOTO : Dok. Istimewa AI)

Info CPNS-PPPK

Kontrak PPPK Paruh Waktu Berubah: Bukan Lagi 1 Tahun, Kini 5 Tahun

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:12 WIB