KERINCI – Kepolisian Resor (Polres) Kerinci mengerahkan sebanyak 100 personel untuk pengamanan eksekusi lahan di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Selasa (31/1/23).
Kemudian dibantu 32 personel Brimob Kompi 3 Kerinci, 30 Personel Kodim 0417 Kerinci dan 20 Personel Pol PP Kabupaten Kerinci.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kabag Ops Polres Kerinci Kompol Thema Aro’o Zebua saat dikonfirmasi mengatakan, pengamanan sesuai permintaan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh yang mengeksekusi 2 lahan sengketa seluas 69×60 meter dan 89×9 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama eksekusi pihak termohon yang menempati lahan ini, tidak melakukan perlawanan berarti sehingga eksekusi 1 unit rumah, 2 unit ruko dan lahan kosong tersebut berlangsung lancar,” ujar Kompol Thema.
Lanjut Thema, karena lokasi eksekusi yang berada di ruas jalan utama Kabupaten Kerinci ini, membuat pihaknya terpaksa menutup jalan untuk menghindari kemacetan.
Thema mengaku, pengamanan telah sesuai standar operasional dan protokoler tetap (Protap), untuk mengantisipasi kerawanan dan gangguan kamtibmas yang bisa saja muncul saat eksekusi dilakukan.
“Sehingga tidak ada yang berlebihan pada pengamanan eksekusi lahan yang dipadati ratusan masyarakat setempat,” ujar Thema.
Sementara itu, pihak PN Sungai Penuh, Penitera Muda Umar Dani, yang membacakan keputusan eksekusi mengatakan, sengketa lahan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2010.
Namun eksekusi baru bisa dilakukan sesuai keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 27 Desember 2012 Nomor : 612.K/Pdt / 2012.
Sesuai keputusan perdata yang dimenangkan H. Muslim dan Su’ib, lahan tersebut kini dikosongkan dan resmi menjadi milik pihak pemohon berdasarkan bukti kepemilikan, jual beli dan keterangan para saksi. (Red)