Ada Pemeriksaan BPK, Bupati Tanjab Barat Larang Pejabat Hingga Camat Tinggalkan Tempat

- Redaksi

Jumat, 10 Maret 2023 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat. FOTO : Net/Lt

Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat. FOTO : Net/Lt

KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat mengeluarkan larangan kepada seluruh pejabat Pemkab Tanjab Barat meninggalkan tempat tugas terhitung dari tanggal 7 Maret hingga 4 April 2023.

Larangan itu demi kelancaran pemeriksaan oleh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi secara terinci terhadap LKPD TA 2022 Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

BACA JUGA :  Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Bupati Nomor 700.1.1/499/Isp/2023 ditandatangani Wakil Bupati H. Hairan, SH tanggal 7 Maret 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pejabat dimaksud mulai dari Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kepala Bagian dan para Camat.

BACA JUGA :  THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret

“Dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemeriksaan Terinci LKPD TA 2022 pada Kabupaten Tanjung Jabung oleh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. Diminta kepada Saudara sebagai berikut :

1. Tidak meninggalkan tempat tugas sejak diterbitkannya surat ini sampai dengan tanggal 04 April 2023, kecuali mendapatkan izin khusus dan Bupati Tanjung Jabung Barat;

BACA JUGA :  Ini Besaran Nominal Zakat Fitrah Tanjab Barat Tahun 2020

2. Apabila diminta untuk menyampaikan dokumen / data/penjelasan secara langsung oleh Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi agar tidak diwakilkan,” demikian bunyi dalam surat Bupati Tanjab Barat itu.(Red)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini
‘Coffee Morning’ Pemda Tanjabbar Bersinergi Dengan Wartawan Tangkal Provokasi
Bupati Anwar Sadat Ingatkan ASN dan Non ASN Jangan Terlibat Provokasi dan Flexing di Medsos
Empati, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bansos dan KKS Untuk Masyarakat
Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas
HUT ke-60 Tahun, Tanjab Barat Luncurkan Call Center Halo Ustadz 112 Atasi Kondisi Darurat
Peraturan ini Jadi, THR Untuk Pegawai di Tanjab Barat Dibayarkan
THR PNS, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair 17 Maret
Berita ini 337 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 22:52 WIB

Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Sepakati Usulan Pembagian Saham PI 10 Persen ke Pemprov Jambi Segini

Kamis, 4 September 2025 - 14:45 WIB

‘Coffee Morning’ Pemda Tanjabbar Bersinergi Dengan Wartawan Tangkal Provokasi

Senin, 1 September 2025 - 19:41 WIB

Bupati Anwar Sadat Ingatkan ASN dan Non ASN Jangan Terlibat Provokasi dan Flexing di Medsos

Senin, 1 September 2025 - 14:38 WIB

Empati, Bupati Anwar Sadat Salurkan Bansos dan KKS Untuk Masyarakat

Minggu, 10 Agustus 2025 - 21:59 WIB

Ketua DPRD Tanjabbar Pimpin Paripurna ke-IV Ini Yang Dibahas

Berita Terbaru