Mulai Agustus, ASDP Berlakukan Tarif Baru Penyeberangan Termasuk Dabok, Batam-Kuala Tungkal

- Redaksi

Senin, 24 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal Roro Saat Sandar di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Tanjab Barat. FOTO : Istimewa

Kapal Roro Saat Sandar di Pelabuhan Roro Kuala Tungkal, Tanjab Barat. FOTO : Istimewa

JAMBI – Mulai 3 Agustus 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia, termasuk Batam-Kuala Tungkal, Dabok Singkep-Kuala Tungkal.

Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupayakan untuk terus memberikan  pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa,” tutur Shelvy dalam keterangannya dilansir kontan.co.id, Minggu (23/7/23).

Lanjut Dia, sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 % terhadap biaya operasional.

Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum.

Adapun penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak – Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo dan Sape-Waingapu.

Kemudian Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin – Garongkong.

Adapun besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar 5 persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26%.

Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600. Kemudian tarif terpadu untuk golongan kendaraan sebagai berikut.

  • Golongan IV A yang semula Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
  • Golongan IV B dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
  • Golongan V A yang semula Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
  • Golongan V B berubah dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
  • Golongan VI A dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
  • Golongan VI B dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
  • Golongan VII dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
  • Golongan VIII dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
  • Golongan IX dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000.

Penyesuaian tarif tentunya diharapkan akan berbanding lurus dengan pelayanan. Artinya, dengan adanya penyesuaian tarif, maka ASDP akan terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memenuhi standar pelayanan minimum.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Linatstungkal

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN dan Pensunan 2024 Kapan Cair, Berikut Penjelasannya
Daftar Calon Kepala Daerah Partai NasDem se Provinsi Jambi, Ini Nama-namanya
Pengprov ISSI Jambi Kirim Atlet Balap Sepeda dalam Kejuaraan World Cup Eliminator MTB UCI 2024
LAM Kota Jambi Harap Pemkot Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’
Rekomendasi Gubernur Jambi, Bupati Tanjab Barat Lantik Penjabat Sekda
Hari Ini Sejumlah Hotel dan Homestay di Kota Kuala Tungkal Penuh
Resmikan Gedung Baru PKK, Bupati Minta TP-PKK Jadi Garda Terdepan dalam Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat
Ketua KPU ; Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024
Berita ini 315 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:46 WIB

Daftar Calon Kepala Daerah Partai NasDem se Provinsi Jambi, Ini Nama-namanya

Kamis, 16 Mei 2024 - 18:24 WIB

Pengprov ISSI Jambi Kirim Atlet Balap Sepeda dalam Kejuaraan World Cup Eliminator MTB UCI 2024

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:40 WIB

LAM Kota Jambi Harap Pemkot Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

Rabu, 15 Mei 2024 - 23:35 WIB

Rekomendasi Gubernur Jambi, Bupati Tanjab Barat Lantik Penjabat Sekda

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:05 WIB

Hari Ini Sejumlah Hotel dan Homestay di Kota Kuala Tungkal Penuh

Jumat, 10 Mei 2024 - 18:29 WIB

Resmikan Gedung Baru PKK, Bupati Minta TP-PKK Jadi Garda Terdepan dalam Melakukan Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:27 WIB

Ketua KPU ; Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

Kamis, 9 Mei 2024 - 18:43 WIB

Pemrov Sumut Gelar Perayaan Festival May Day, 40 Perusahaan Terima 600 Karyawan Baru

Berita Terbaru