JAKARTA – Pemerintah resmi menaikan gaji PNS dan TNI/Polri serta Pensiunan mulai 2024. Kenaikan itu dilakukan sebagai upaya reformasi birokrasi dan perbaikan kesejahteraan para abdi negara.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menyampaikan RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR, Rabu (16/8/23).
“RAPBN mengusulkan perbaikan penghasilan kenaikan gaji untuk ASN pusat, daerah, TNI, Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan 12 persen,” kata Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kenaikan gaji tersebut kata Jokowi diharapkan dapat meningkatkan kinerja, transformasi, dan akselarasi pembangunan nasional,” lanjutnya.
Jokowi juga mengatakan, kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, hingga pensiunan dilakukan untuk memastikan transformasi berjalan efektif.
“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional,” katanya.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatastungkal