KUALA TUNGKAL – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Tanjung Jabung Barat memperpanjang waktu pendaftaran bagi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti kontestasi Pilkada di Tanjung Jabung Barat hingga 30 April 2024.
Izin perpanjangan pendaftaran ini didapatkan oleh DPC Partai Demokrat setelah melakukan koordinasi ke DPP melalui DPD Partai Demokrat di Provinsi Jambi.
Ketua DPC Partai Demokrat Tanjung Jabung Barat Jamal Darmawan Sie, SE., MM mengatakan sudah ada beberapa Bakal Calon yang mengambil formulir pendaftaran di DPC Partai Demokrat namun mengembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu kata Jamal, setelah berkoordinasi dengan DPP Partai Demokrat melalui DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi pihaknya di DPC Partai Demokrat Tanjung Jabung Barat mendapat izin untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran hingga 30 April 2024.
“Kami Partai Demokrat tetap membuka diri kepada siapapun untuk mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati yang memiliki visi membangun Tanjung Jabung Barat lebih baik lagi,” ungkap Jamal Darmawan Sie, Selasa (23/4/24).
Ditambahkan oleh Jamal, ketika pengambilan formulir dapat diwakilkan namun untuk mengembalikan formulir wajib Calon sendiri mengembalikan.
“Hingga saat ini yang sudah mengambil formulir pendaftaran ada Petahana Bupati Anwar Sadat, Anggota DPRD 3 Periode Cici Halimah dan Wakil Bupati Periode 2016-2021 Amir Sakib,” katanya.(Bas)
Penulis : Abas
Sumber Berita : Lintastungkal