KUALA TUNGKAL – Pemilihan Kepala Daerah atau disingkat Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali di Indonesia. Rupanya Pilkada sudah ada sejak masa penjajahan Belanda.
Sekarang kepala daerah di Indonesia dibedakan atas gubernur pada tingkat provinsi, bupati pada tingkat kabupaten, dan wali kota pada tingkat kota.
Pada masa kolonial Belanda semua kepala daerah ditunjuk langsung. Setelah reformasi tepatnya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemilihan kepala daerah dibuka lewat Pilkada yang dipilih oleh rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagaimana sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia? Berikut penjelasannya seperti yang dikutip dari artikel karya anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Christian Adiputra Oruwo dilansgir dari laman detik.com.
Masa Penjajahan
Pada masa penjajahan Belanda, kepala daerah ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kolonial untuk wilayah Kabupaten dan Kecamatan. Kemudian kepala daerah wilayah provinsi akan diisi oleh Pemerintah Kolonial Belanda.
Masa Pasca Kemerdekaan
Selepas merdeka, Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah sebagai dasar penyelenggaraan di daerah.
Aturan yang ditetapkan pada tanggal 23 November 1945 ini, mencantumkan Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjalankan pemerintahan bersama dan dipimpin oleh Kepala Daerah.
Selanjutnya Undang-undang No. 1 Tahun 1945 diubah dengan Undang-Undang Pokok No. 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.
Undang-Undang Pokok No. 22 Tahun 1948 mengatur pemerintahan daerah terdiri dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahan Daerah. Dewan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah.
Editor : Lintastungkal
Sumber Berita : Detik.com
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya