Begini Sejarah Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Indonesia

- Redaksi

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini Sejarah Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Indonesia. FOTO : Ist/Ilustrasi

Begini Sejarah Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Indonesia. FOTO : Ist/Ilustrasi

KUALA TUNGKAL – Pemilihan Kepala Daerah atau disingkat Pilkada dilaksanakan setiap 5 tahun sekali di Indonesia. Rupanya Pilkada sudah ada sejak masa penjajahan Belanda.

Sekarang kepala daerah di Indonesia dibedakan atas gubernur pada tingkat provinsi, bupati pada tingkat kabupaten, dan wali kota pada tingkat kota.

Pada masa kolonial Belanda semua kepala daerah ditunjuk langsung. Setelah reformasi tepatnya pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemilihan kepala daerah dibuka lewat Pilkada yang dipilih oleh rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana sejarah pemilihan kepala daerah di Indonesia? Berikut penjelasannya seperti yang dikutip dari artikel karya anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Christian Adiputra Oruwo dilansgir dari laman detik.com.

Masa Penjajahan

Pada masa penjajahan Belanda, kepala daerah ditunjuk langsung oleh Pemerintah Kolonial untuk wilayah Kabupaten dan Kecamatan. Kemudian kepala daerah wilayah provinsi akan diisi oleh Pemerintah Kolonial Belanda.

Masa Pasca Kemerdekaan

Selepas merdeka, Presiden Soekarno mengesahkan Undang-undang No. 1 Tahun 1945 Tentang Peraturan Mengenai Kedudukan Komite Nasional Daerah sebagai dasar penyelenggaraan di daerah.

Aturan yang ditetapkan pada tanggal 23 November 1945 ini, mencantumkan Badan Perwakilan Rakyat Daerah yang menjalankan pemerintahan bersama dan dipimpin oleh Kepala Daerah.

Selanjutnya Undang-undang No. 1 Tahun 1945 diubah dengan Undang-Undang Pokok No. 22 Tahun 1948 Tentang Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri Di Daerah-Daerah Yang Berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri.

Undang-Undang Pokok No. 22 Tahun 1948 mengatur pemerintahan daerah terdiri dari Dewan perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintahan Daerah. Dewan Pemerintahan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Editor : Lintastungkal

Sumber Berita : Detik.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK
Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Berita ini 143 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 19:39 WIB

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Berita Terbaru