Pelarian DPO Kasus Curanmor 17 TKP di Kuala Tungkal Berakhir Ditangan Polisi

- Redaksi

Senin, 29 Juli 2024 - 18:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AS Pria DPO Kasus Curanmor 17 TKP di Kuala Tungkal Saat Diamankan Polisi Polres Tanjab Barat. [FOTO : Serambijambi/Net]

AS Pria DPO Kasus Curanmor 17 TKP di Kuala Tungkal Saat Diamankan Polisi Polres Tanjab Barat. [FOTO : Serambijambi/Net]

KUALA TUNGKAL – Pelarian DPO pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) berakhir di tangan Polis. Pria berinisial AS tak menyangka jika polisi masih terus memantau pergerakannya.

Kabur selama 2 bulan, membuat pria 24 tahun warga jalan Papadaan, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir itu lengah.

AS diringkus Polisi saat sedang santai di rumahnya pada Minggu sore (28/7/24).

Ia menjadi DPO atas kasus curanmor di 17 TKP di wilayah Kuala Tungkal Kabupaten Tanjab Barat pada Mei 2024 lalu. Peran AS dalam kasus ini sebagai pedadah.

Kronologis Penangkapan

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.IK mengungkapkan kronoligis penangkapan AS.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Judi Online Togel dan Slot Diciduk Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu

Menurut AKP Frans penangkapan AS merupakan pengembangan dari 2 pelaku SN (31) dan MAI (28) yang telah diamankan terlebih dahulu pada Mei 2024 lalu.

“Dari situlah, kita mengantongi identitas pelaku lainnya yaitu AS ini. Kita sudah pantau selama beberapa bulan ini,” kata AKP Frans, Minggu (28/7/24).

Sementara untuk pelaku SN dan MAI saat tengah menjalani proses hukuman di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal.

BACA JUGA :  Ada Indikasi Temuan BPK pada Pembangunan Road Race Tanjab Barat

Selama beberapa bulan AS memang bersembunyi dari pengejaran Polisi. Namun Polisi tak lengah.

“Pelaku kita amankan dirumahnya tanpa perlawanan. Saat itu pelaku sedang santai di rumahnya,” terangnya.

AS terancam dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Berita ini 400 kali dibaca
Follow Facebook, Twitter dan Tiktok Lintastungkal untuk update berita terbaru setiap hari.

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru