Awas Kena Sanksi Netralitas, Ini 10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pilkada 2024

- Redaksi

Sabtu, 3 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awas Kena Sanksi, Ini 10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pilkada 2024. FOTO : Ist

Awas Kena Sanksi, Ini 10 Larangan Pose Foto ASN Jelang Pilkada 2024. FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – Tidak terasa sebentar lagi di tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tak terkecuali di Kabupaten Tanjung jabung Barat.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk hati-hati saat berfoto agar tidak tergolong ke dalam pelanggaran netralitas.

Di tahun Pilkada ini, bagi seorang ASN, baik PNS dan PPPK wajib menjaga netralitasnya. Kenapa? Karena ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan Politik apalagi politik praktis mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karenanya ASN agar tidak melakukan pose-pose foto atau selfie, seperti berfoto dengan jari yang menggambarkan nomor urut partai politik, nomor urut lcaon ataupun kode-kode senejnisnya yang dipakai oleh pasangan kandidat calon kepala daerah.

Namun terpenting juga tentunya, pasangan calon dilarang melibatkan ASN dalam proses pemenangan pasangan calon. Demikian juga TNI dan Polri.

Di Kabupaten Tanjung jabung Barat saat ini digandang-gandang ada 3 calon Kepala Daerah yang maju dalam Konetestasi Pilkada 27 November 2024 mendatang, untuk itu ASN mesti berhati-hati berfoto atau selfie yang mengarah pada ciri dukungan atau keberpihakan.

Ini 10 Pose Foto ASN yang Dilarang

Setidaknya ada 10 jenis pose foto yang tidak boleh dilakukan ASN menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, yaitu:

  1. Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
  2. Pose dengan menunjukkan jempol saja
  3. Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu)
  4. Pose dengan jari membentuk simbol “peace” (menunjukkan jumlah angka dua)
  5. Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka tiga
  6. Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka empat
  7. Pose dengan jari menunjukkan huruf C
  8. Pose dengan jari membentuk simbol “ok” dengan tiga jari diangkat.
  9. Pose dengan jari membentuk simbol metal
  10. Pose dengan jari membentuk simbol pistol.
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK
Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Keributan di TPS 02 Taman Raja, Begini Klarifikasi Pihak-pihak di Lokasi Kejadian
Berita ini 171 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 19:39 WIB

Kemenangan Istri Mendes Yandri di Pilbup Serang 2024 Dibatalkan MK

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Jumat, 29 November 2024 - 23:11 WIB

Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS

Berita Terbaru