JAMBI – Ditlantas Polda Jambi menegaskan bahwa penolakan registrasi dan penerbitan BPKB kendaraan hasil lelang perkara pidana telah sesuai prosedur. Hal ini disampaikan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, merespons aksi unjuk rasa Aliansi Demokrasi Indonesia Jambi, Senin (12/1/2026).
Kombes Adi Benny menjelaskan, petugas bekerja berdasarkan SOP dan Surat Kapolri Nomor B/3033/VI/2015. Dalam aturan tersebut, kendaraan objek kejahatan dilarang didaftarkan kembali dengan alasan apa pun, kecuali terdapat fatwa berbeda dari Mahkamah Agung di kemudian hari.
“Penolakan ini bukan kebijakan pribadi, melainkan kewajiban hukum. Berdasarkan aturan Kapolri, kendaraan hasil lelang perkara pidana saat ini belum memiliki klausul hukum untuk diregistrasi ulang,” tegas Dirlantas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, Ditlantas Polda Jambi telah bersurat ke Korlantas Polri untuk meminta petunjuk arah (Jukrah) terbaru guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami masih menunggu arahan pusat. Selama belum ada aturan baru, kami tetap berpegang pada regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Usai mendengarkan penjelasan dalam sesi hearing, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dan sepakat menunggu informasi lanjutan dari pihak kepolisian.
Penulis : Viryzha
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






