KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MI, warga Kelurahan Kuala Baru, Kecamatan Kota Seberang, berhasil diamankan setelah sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat disergap petugas di kawasan Kampung Nelayan.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus A. Purba mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi yang berlangsung sejak Kamis malam (22/1/2026) hingga Jumat dini hari (23/1/2026).
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Kampung Nelayan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Agus, Senin (26/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh AKP Agus A. Purba bersama Kanit Opsnal IPDA Anggun Pribadi, petugas menggunakan taktik undercover buy (penyamaran) untuk memancing pelaku. Saat penyergapan dilakukan di Lorong Sederhana, Kampung Nelayan, pelaku MI sempat melakukan perlawanan dan nekat membuang paket sabu ke dalam air guna mengelabui petugas.
Meski barang bukti awal hilang di air, petugas tidak tinggal diam. Tim segera melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di RT 05, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, pada Jumat dini hari pukul 01.43 WIB.
“Dengan didampingi Ketua RT setempat, kami melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram bruto yang disembunyikan di dalam tas cokelat di depan rumah, lengkap dengan alat hisapnya,” tambah Kasat Narkoba.
Selain paket sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni dua set alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, korek api, jarum, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi BH 4631 EB.
Saat ini, pelaku MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.**
Penulis : Abas
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






