Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 26 Januari 2026 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Narkotika di Kampung Nelayan Tak Berkutik Diringkus Polisi. FOTO : Hms Res Tjb

Pelaku Narkotika di Kampung Nelayan Tak Berkutik Diringkus Polisi. FOTO : Hms Res Tjb

KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial MI, warga Kelurahan Kuala Baru, Kecamatan Kota Seberang, berhasil diamankan setelah sempat berupaya menghilangkan barang bukti saat disergap petugas di kawasan Kampung Nelayan.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kasatresnarkoba, AKP Agus A. Purba mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi yang berlangsung sejak Kamis malam (22/1/2026) hingga Jumat dini hari (23/1/2026).

“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di Kelurahan Kampung Nelayan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan mendalam,” ujar AKP Agus, Senin (26/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh AKP Agus A. Purba bersama Kanit Opsnal IPDA Anggun Pribadi, petugas menggunakan taktik undercover buy (penyamaran) untuk memancing pelaku. Saat penyergapan dilakukan di Lorong Sederhana, Kampung Nelayan, pelaku MI sempat melakukan perlawanan dan nekat membuang paket sabu ke dalam air guna mengelabui petugas.

Meski barang bukti awal hilang di air, petugas tidak tinggal diam. Tim segera melakukan pengembangan ke rumah kontrakan pelaku di RT 05, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, pada Jumat dini hari pukul 01.43 WIB.

“Dengan didampingi Ketua RT setempat, kami melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku. Hasilnya, ditemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram bruto yang disembunyikan di dalam tas cokelat di depan rumah, lengkap dengan alat hisapnya,” tambah Kasat Narkoba.

Selain paket sabu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, yakni dua set alat hisap (bong), kaca pirex, pipet, korek api, jarum, plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor Honda Genio dengan nomor polisi BH 4631 EB.

Saat ini, pelaku MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gerebek “Lorong Maut”, Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Didiga Terlibat Peredaran Narkoba
Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak
Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!
Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Tebing Tinggi
Ancaman Narkoba Menyelusup ke Pemukiman dan Menyasar Generasi Muda Kerinci Berhasil Dibongkar Polisi
Operasi Kemanusiaan di Sungai Pengabuan: Satu Korban Ditemukan, Tim SAR Berpacu dengan Waktu Cari Satu Korban Lagi
Tongkat Komando Berganti: AKBP Maulia Lanjutkan Estafet Kepemimpinan AKBP Agung di Tanjab Barat
Cuaca Ekstrem Mengintai, Pemerintah Pusat–Daerah Diminta Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Berita ini 30 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan

Senin, 26 Januari 2026 - 17:18 WIB

Gerebek “Lorong Maut”, Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Didiga Terlibat Peredaran Narkoba

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:05 WIB

Warga Desa Sungai Kayu Aro Resah, Harimau Liar Berkeliaran di Permukiman, Minta BKSDA Bertindak

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:37 WIB

Gubernur Cup 2026: Libas Sungai Penuh 5-1, Tanjab Barat Melaju ke Semifinal!

Senin, 19 Januari 2026 - 11:30 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

Berita Terbaru