Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli aktif memantau penanganan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) melalui posko yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (FOTO : Dok. Istimewa/Menaker)

Menaker Yassierli aktif memantau penanganan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) melalui posko yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (FOTO : Dok. Istimewa/Menaker)

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang masuk tidak akan berhenti di meja administrasi. Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengatakan, para gubernur diminta segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko-posko THR di dinas tenaga kerja. Menurut dia, kehadiran negara harus benar-benar dirasakan ketika hak pekerja/buruh terancam tidak dipenuhi.

“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk, baik melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di dinas tenaga kerja. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” kata Yassierli dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yassierli menegaskan, pengawas ketenagakerjaan di Kemnaker dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi harus bergerak cepat memeriksa laporan, melakukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta memastikan perusahaan memen uhi kewajibannya kepada pekerja/buruh. Menurut dia, pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tetapi harus berujung pada penyelesaian yang nyata.

Langkah tersebut ditempuh karena aduan pembayaran THR 2026 masih tinggi. Karena itu, pengawasan lapangan dinilai perlu diperkuat agar setiap laporan bergerak menjadi pemeriksaan, koreksi, dan penyelesaian yang memberi kepastian bagi pekerja/buruh.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Ismail Pakaya, mengatakan tindak lanjut pengawasan atas aduan THR terus berjalan. Dari seluruh laporan yang direkap per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, telah diterbitkan 200 Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja, 7 Nota Pemeriksaan I, dan 4 rekomendasi. Selain itu, 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sedangkan 173 kasus telah dinyatakan selesai.

“Data tersebut menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja/buruh. Karena i tu, pengawas ketenagakerjaan akan terus mengawal seluruh laporan sampai ada penyelesaian yang konkret, terukur, dan memberi kepastian bagi pekerja,” kata Ismail.

Ia juga meminta perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran ataupun datangnya pengawas ketenagakerjaan. Menurut dia, kepatuhan membayar THR tepat waktu dan sesuai ketentuan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap hak pekerja/buruh.

“Pesan kami jelas, bayar THR tepat waktu, sesuai ketentuan, dan jangan menunggu ditegur. Hak pekerja harus dilindungi, dan pemerintah akan memastikan itu,” ujar Ismail.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.461 Aduan THR Masih Menggantung, Kemnaker Perketat Pengawasan Lapangan
Lebaran 2026, Pasokan BBM Nasional Aman dan Terkendali
Pertamina Patra Niaga Operasikan 43 Titik Serambi MyPertamina, Fasilitas Mudik Gratis 2026
Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg Pada Momen Libur Panjang Lebaran
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus
Menaker Lepas Mudik 1.431 Pekerja Panasonic: “Perusahaan Harus Memanusiakan Pekerja!”
Siap-Siap! Pertamina BOOM Tebar 100 Motor Buat Ojol & Diskon Tiap Senin untuk Umum via MyPertamina
Indonesia Tegas Menolak Pengakuan Sepihak Israel atas Kemerdekaan Somaliland
Berita ini 9 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:20 WIB

1.461 Aduan THR Masih Menggantung, Kemnaker Perketat Pengawasan Lapangan

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:10 WIB

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:20 WIB

Lebaran 2026, Pasokan BBM Nasional Aman dan Terkendali

Senin, 23 Maret 2026 - 12:22 WIB

Pertamina Patra Niaga Operasikan 43 Titik Serambi MyPertamina, Fasilitas Mudik Gratis 2026

Minggu, 22 Maret 2026 - 18:28 WIB

Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg Pada Momen Libur Panjang Lebaran

Berita Terbaru

Menaker Yassierli aktif memantau penanganan aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) melalui posko yang dibentuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). (FOTO : Dok. Istimewa/Menaker)

Jakarta

Kemnaker Pastikan Aduan THR Ditindaklanjuti secara Intensif

Kamis, 26 Mar 2026 - 08:10 WIB