1.461 Aduan THR Masih Menggantung, Kemnaker Perketat Pengawasan Lapangan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 26 Maret 2026 - 08:20 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PENYELESAIAN ADUAN THR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut aduan THR 2026 di Jakarta, Rabu (25/3/2026). Menaker menginstruksikan para gubernur untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan guna memastikan 1.461 laporan yang masuk segera mendapatkan kepastian penyelesaian dan hak pekerja terpenuhi. (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

PENYELESAIAN ADUAN THR. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan keterangan pers terkait tindak lanjut aduan THR 2026 di Jakarta, Rabu (25/3/2026). Menaker menginstruksikan para gubernur untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan guna memastikan 1.461 laporan yang masuk segera mendapatkan kepastian penyelesaian dan hak pekerja terpenuhi. (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ribuan laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 masih dalam proses penanganan intensif. Hingga 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, data menunjukkan sebanyak 1.461 kasus aduan masih bergulir, sementara baru 173 kasus yang dinyatakan selesai.

Merespons tingginya angka aduan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menginstruksikan para gubernur untuk segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan ke lapangan. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan hak buruh tertahan di meja administrasi.

“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian. Pengawasan tidak boleh berhenti pada pendataan, tapi harus berujung pada penyelesaian nyata,” tegas Yassierli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Konkret dan Penegakan Hukum
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3, Ismail Pakaya, merinci langkah hukum yang telah diambil pemerintah untuk mengawal hak pekerja:

  • 200 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja telah diterbitkan.
  • 7 Nota Pemeriksaan I resmi dikeluarkan sebagai peringatan.
  • 4 Rekomendasi tindakan lanjut telah diproses.

Ismail memperingatkan perusahaan untuk segera melunasi kewajiban mereka tanpa harus menunggu teguran atau kedatangan pengawas. “Pesan kami jelas: bayar THR tepat waktu sesuai ketentuan. Kami akan terus mengawal laporan ini sampai ada kepastian yang konkret dan terukur bagi pekerja,” pungkasnya.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker Afriansyah Noor: Kepercayaan Publik Dibangun Lewat Aksi Nyata, Bukan Janji
Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub
Kemnaker dan GERTANUSA Jajaki Kolaborasi Pengembangan SDM
Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja
Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis
Perkuat Pengawasan, Kemnaker Resmi Raih Sertifikat ISO Anti Penyuapan
Tindak Lanjuti Aduan Buruh, Kemnaker Mediasi Kasus PHK 133 Pekerja PT Amos Indah Indonesia
Diumumkan: Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2 Rilis 18 Juni 2026, Cek Skillhub!
Berita ini 55 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 18:02 WIB

Wamenaker Afriansyah Noor: Kepercayaan Publik Dibangun Lewat Aksi Nyata, Bukan Janji

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:14 WIB

Perusahaan Wajib Terdaftar di WLKP untuk Jadi Mitra MagangHub

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:20 WIB

Kemnaker dan GERTANUSA Jajaki Kolaborasi Pengembangan SDM

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:07 WIB

Menaker: Kolaborasi Pemerintah, Dunia Usaha, dan Organisasi Pekerja Kunci Penguatan Daya Saing Tenaga Kerja

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:17 WIB

Menaker Yassierli: Pekerja dan Perusahaan Harus Jadi Mitra Strategis

Berita Terbaru

Tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi digiring petugas menuju ruang tahanan. Pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Jambi ini menandai babak baru pengusutan skandal rasuah yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar. (FOTO : Dok. Istimewa/kompas.com)

Provinsi Jambi

Korupsi Kakap Disdik Jambi Rp21,8 M: Tiga Tersangka Akhirnya Ditahan!

Kamis, 23 Jul 2026 - 18:57 WIB