Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker: Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 15 April 2026 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli (tengah), bersama Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal (ketiga dari kanan), dan jajaran pimpinan serta perwakilan serikat pekerja melakukan foto bersama usai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026-2028 di Jakarta, Selasa (14/4). (FOTO : Dok. Kemenaker)

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli (tengah), bersama Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal (ketiga dari kanan), dan jajaran pimpinan serta perwakilan serikat pekerja melakukan foto bersama usai penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026-2028 di Jakarta, Selasa (14/4). (FOTO : Dok. Kemenaker)

JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan pekerja agar siap menghadapi perubahan teknologi, termasuk perkembangan Artificial Intelligence (AI), sehingga mampu meningkatkan daya saing dan tetap relevan di dunia kerja.

Ia mengatakan bahwa tingkat penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia masih di bawah rata-rata global. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa dunia kerja berubah cepat dan Indonesia tidak boleh terlambat menyiapkan tenaga kerjanya.

“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tantangan dunia kerja saat ini tidak lagi sebatas pada perlindungan hak-hak normatif, tetapi juga memastikan pekerja memiliki kompetensi yang memadai agar tetap relevan di tengah perubahan teknologi.

Dalam konteks tersebut, Menaker menilai serikat pekerja perlu mengambil peran yang lebih strategis. Tidak hanya hadir saat terjadi persoalan hubungan kerja, tetapi juga aktif menyiapkan pekerja menghadapi perkembangan teknologi, termasuk AI.

Menaker pun berharap, PKB yang baru saja ditandatangani tidak hanya menciptakan stabilitas, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kompetensi pekerja agar siap menghadapi tantangan masa depan.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur Gusrizal menyampaikan bahwa PKB ke-VIII ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.

“Kami berharap pengesahan PKB ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan PKT serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujarnya.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Revolusi Digital Dishub Tanjab Barat: Kini Cek Jadwal Kapal dan Lapor Keluhan Cukup Lewat Ponsel!
Grok AI Resmi Diblokir, Komdigi Demi Lindungi Perempuan, Netizen : “Judol Kapan Slow?”
Cara Top Up Saldo PayPal Dengan GoPay: Panduan Terbaru
Mendadak, TikTok Live Tiba-tiba Dibatasi?
Emak-Emak Matic Go Digital: Pertamina dan Dekranas Dorong UMKM Perempuan Melek AI
IM3 Platinum dan Apple Berikan Pengalaman Next Level di Peluncuran iPhone 16
Cara Isi Saldo PayPal dengan BCA Melalui Mobile Banking dan ATM
Cara Mengunduh dan Menyiapkan MT5 untuk Trading Forex
Berita ini 19 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 16:55 WIB

Pemanfaatan AI di Indonesia Masih Rendah, Menaker: Pekerja Harus Siap Hadapi Perkembangan Teknologi

Jumat, 13 Maret 2026 - 20:06 WIB

Revolusi Digital Dishub Tanjab Barat: Kini Cek Jadwal Kapal dan Lapor Keluhan Cukup Lewat Ponsel!

Senin, 12 Januari 2026 - 17:53 WIB

Grok AI Resmi Diblokir, Komdigi Demi Lindungi Perempuan, Netizen : “Judol Kapan Slow?”

Senin, 10 November 2025 - 09:40 WIB

Cara Top Up Saldo PayPal Dengan GoPay: Panduan Terbaru

Minggu, 31 Agustus 2025 - 00:58 WIB

Mendadak, TikTok Live Tiba-tiba Dibatasi?

Berita Terbaru