Menaker: RUU PPRT Tekankan Pentingnya Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 21 April 2026 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli menyerahkan dokumen DIM RUU PPRT kepada pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (20/4/2026). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat pengesahan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. (FOTO: Dok. Biro Humas Kemenaker)

Menaker Yassierli menyerahkan dokumen DIM RUU PPRT kepada pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (20/4/2026). Langkah ini menjadi tonggak penting dalam mempercepat pengesahan pelindungan hukum bagi pekerja rumah tangga. (FOTO: Dok. Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026). Saat mewakili Pemerintah menyampaikan pandangan pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga. Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” katanya.

Menurut Menaker, pekerja rumah tangga memiliki karakteristik tersendiri sehingga hubungan kerjanya mempertimbangkan faktor sosiokultural. Pengguna pekerja rumah tangga juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah sampai yang atas, sehingga melalui Rancangan Undang-Undang ini dapat memberikan pelindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia.

Oleh karenanya, RUU PPRT memuat definisi pekerja rumah tangga, pekerjaan kerumahtanggaan serta batasan pengecualian yang tidak termasuk sebagai pekerja rumah tangga, termasuk mengatur batasan yang jelas mengenai perjanjian kerjasama penempatan pekerja rumah tangga, perjanjian penempatan pekerja rumah tangga, dan perjanjian kerja.

Selanjutnya, RUU ini juga mengatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT), pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga, jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga, aturan mengenai hubungan kerja, pembinaan dan pengawasan serta penyelesaian perselisihan yang mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan melibatkan peran ketua RT/RW sebagai mediator.

“Pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BALEG DPR RI yang telah memprioritaskan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga ini untuk segera dibahas bersama dengan Pemerintah,” pungkasnya.*

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujudkan Keadilan Akses Kerja, Kemnaker Fasilitasi Rekrutmen Disabilitas Tuli Mampu Bersaing di Dunia Usaha
Pertamina Patra Niaga Gelar Uji Emisi Gratis di 14 SPBU Jabodetabek, Targetkan 7.000 Kendaraan
Menaker: Kebersamaan Perkuat Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Global
Kemnaker Tegaskan Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan
Wamenaker: Hadapi Era AI, SDM Indonesia Harus Relevan dan Tersertifikasi
Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang
Bawa BKMT Permata ke TVRI Jambi, Kades Pasar Terusan: Tingkatkan Kualitas Salat dan Pemahaman Agama
Menkes Budi Gunadi dan Al Haris Turun ke Tungkal, Investigasi Kematian dr. Myta Dipercepat
Berita ini 36 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 14:53 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Uji Emisi Gratis di 14 SPBU Jabodetabek, Targetkan 7.000 Kendaraan

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:58 WIB

Menaker: Kebersamaan Perkuat Ketenagakerjaan Hadapi Tantangan Global

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:33 WIB

Kemnaker Tegaskan Komitmen Ciptakan Lapangan Kerja Inklusif bagi Mantan Warga Binaan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:27 WIB

Wamenaker: Hadapi Era AI, SDM Indonesia Harus Relevan dan Tersertifikasi

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:29 WIB

Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang

Berita Terbaru