Bongkar 13 Pelanggaran Angkutan Batubara Sungai Batanghari, Aktivis Cium Indikasi Pungli dan Kebocoran PAD Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 25 Mei 2026 - 23:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis AMP Bara Bahari Jambi melakukan pencatatan dan pengawasan terhadap lalu lintas kapal tongkang batubara di Sungai Batanghari, Jambi. Aliansi mendesak penegak hukum dan Kementerian Keuangan turun tangan mengusut tuntas dugaan pungli serta ilegalitas dokumen angkutan sungai tersebut. (Foto: Dok. Istimewa)

Aktivis AMP Bara Bahari Jambi melakukan pencatatan dan pengawasan terhadap lalu lintas kapal tongkang batubara di Sungai Batanghari, Jambi. Aliansi mendesak penegak hukum dan Kementerian Keuangan turun tangan mengusut tuntas dugaan pungli serta ilegalitas dokumen angkutan sungai tersebut. (Foto: Dok. Istimewa)

JAMBI — Aliansi Masyarakat Peduli Batubara dan Sungai Batanghari Jambi (AMP Bara Bahari Jambi) mendesak audit nasional lintas kementerian dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas sengkarut angkutan batubara di Sungai Batanghari.

Langkah ini diambil setelah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Talang Duku dinilai mengabaikan surat permohonan audiensi terkait puluhan temuan pelanggaran hukum, keselamatan pelayaran, hingga indikasi kebocoran pendapatan negara.

Ketua AMP Bara Bahari Jambi, Jhon Herman, menyayangkan sikap pasif otoritas pelabuhan. Menurutnya, sebagai lembaga kontrol sosial yang sah berdasarkan Undang-Undang Pelayaran, pengabaian laporan ini mempertegas dugaan lemahnya pengawasan negara atas jalur logistik vital di Sumatera tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

13 Temuan Pelanggaran Berat di Lapangan

Berdasarkan investigasi lapangan AMP Bara Bahari Jambi pada 1, 2, 9, dan 10 Mei 2026 yang tertuang dalam surat nomor 018/AMP-BB/V/2026, berikut rincian pelanggaran di sepanjang Sungai Batanghari:

  • Ilegalitas Dokumen: Kapal beroperasi tanpa dokumen resmi standar nasional maupun International Maritime Organization (IMO).
  • Tanpa Izin Berlayar: Kapal hilir mudik tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
  • Masa Berlaku Habis: Sertifikat kelaikan kapal dan tongkang telah kedaluwarsa.
  • Krisis Kompetensi Awak: Sertifikasi kru tidak memadai, belum uji kompetensi, dan tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL).
  • Manajemen Nihil: Tidak tersedianya log book deck maupun mesin.
  • Minim Peralatan: Tongkang berlayar tanpa perlengkapan jangkar.
  • Alat Keselamatan Rusak: Mayoritas alat keselamatan pelayaran tidak layak pakai atau kedaluwarsa.
  • Overload Muatan: Indikasi kuat kelebihan muatan batubara pada tongkang.
  • Kurang Personel: Jumlah awak kapal tidak memenuhi safe manning certificate.
  • Tanpa Proteksi: Muatan batubara tidak diasuransikan.
  • Pengawasan Lemah: Minimnya monitoring lalu lintas sungai oleh otoritas terkait.
  • Ancaman Infrastruktur: Aktivitas pelayaran membahayakan jembatan publik.
  • Merusak Ekonomi Warga: Operasional kapal merusak aset masyarakat seperti keramba ikan.

Indikasi Pungli dan Kebocoran Pendapatan Negara

Selain isu keselamatan, AMP Bara Bahari Jambi menyoroti tidak transparannya kontribusi ekonomi sektor ini. Muncul indikasi kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) di luar regulasi resmi yang dibiarkan tanpa penindakan dari DPRD Provinsi Jambi maupun lembaga pengawas politik daerah.

“Aktivitas tongkang batubara sangat masif setiap hari, tetapi kontribusi PAD (Pendapatan Asli Daerah) ke Jambi tidak signifikan. Aliran dana besar ini harus dibuka transparan kepada publik,” ujar salah satu aktivis lingkungan Jambi.

Desakan Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga

Mengingat kompleksitas masalah yang berdampak pada multidimensi, persoalan ini didesak untuk segera ditangani secara terpadu oleh:

  • Sektor Pelayaran & Daerah: Kemenhub, Kemendagri, Bakamla RI, Polairud, TNI AL.
  • Sektor Keuangan & Audit: Kemenkeu (Ditjen Pajak & Ditjen Bea Cukai), BPK RI, PPATK.
  • Sektor Penegakan Hukum & Komoditas: KPK, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup.

8 Tuntutan Audit Nasional

Untuk mencegah krisis sosial dan kerusakan lingkungan permanen, AMP Bara Bahari Jambi menuntut 8 langkah nyata dari pemerintah pusat:

  1. Audit legalitas seluruh kapal dan tongkang yang beroperasi.
  2. Audit keselamatan pelayaran secara menyeluruh.
  3. Audit kontribusi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  4. Audit potensi PAD untuk Provinsi Jambi agar transparan.
  5. Audit dugaan pungutan ilegal di sepanjang jalur sungai.
  6. Evaluasi total sistem pengawasan lalu lintas sungai Batanghari.
  7. Penertiban tegas berupa sanksi dan penyitaan kapal yang melanggar aturan.
  8. Pembentukan satgas pengawasan terpadu lintas kementerian dan aparat penegak hukum.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!
Maxim Perluas Jangkauan ke Singkut, Hadirkan Solusi Transportasi Online yang Efisien dan Terjangkau
Sekda Jambi Ungkap Alasan Dana Bantuan Karhutla Rp30 Miliar dari Pusat Belum Tersalurkan
Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini
Sinergi Lintas Sektor, KLHK Bersama TNI dan Pemda Perkuat Dokumen RPPEG Jambi
7 Kandidat Lolos Administrasi, Perebutan Kursi Direksi Perumda Tirta Sakti Kerinci Masuk Tahap UKK
Optimalkan Ketahanan Pertanian, Wabup Katamso Buka Sekolah Lapang Iklim Tanjab Barat 2026
Bupati Dedy Putra Lantik Enam Pejabat Eselon II dan III Pemkab Bungo, Ini Daftarnya
Berita ini 56 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:23 WIB

Kemensos Registrasi Ulang Penerima Bansos Lewat Perlinsos Digital, Baca di Sini Ketentuannya!

Selasa, 29 September 2026 - 17:20 WIB

Maxim Perluas Jangkauan ke Singkut, Hadirkan Solusi Transportasi Online yang Efisien dan Terjangkau

Senin, 28 September 2026 - 18:52 WIB

Sekda Jambi Ungkap Alasan Dana Bantuan Karhutla Rp30 Miliar dari Pusat Belum Tersalurkan

Senin, 28 September 2026 - 17:30 WIB

Rasio Elektrifikasi Belum 100%, Wabup Tanjab Barat Datangi Kementerian ESDM Demi 25 Desa Ini

Senin, 28 September 2026 - 17:14 WIB

Sinergi Lintas Sektor, KLHK Bersama TNI dan Pemda Perkuat Dokumen RPPEG Jambi

Berita Terbaru