KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat telah menetapkan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam pemilihan umum tahun 2024.
Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Tanjab Barat berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 serta SK KPU Nomor 457 Tahun 2022.
Dalam penetapannya tidak ada penambahan maupun penguragan jumlah kuris. Yang ada hanya pergeseran yakni Dapil Dapil 5 (Pengabuan-Senyerang) yang awalnya 6 Kursi bergeser menjadi 5 kursi, dan Dapil 3 (Merlung, Renah Mendaluh dan Muara Papalik) yang awalnya 4 kursi menjadi 5 kursi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut Alokasi Kursi DPRD dan Dapil di Tanjab Barat pada Pemilu 2024
- TANJAB BARAT 1 : Bram Itam, Seberang Kota, Tungkal Ilir 11 Kursi
- TANJAB BARAT 2 : Betara, Kuala Betara 5 Kursi
- TANJAB BARAT 3 : Merlung, Renah Mendaluh, Muara Papalik 5 Kursi
- TANJAB BARAT 4 : Tungkal Ulu, Tebing Tinggi, Batang Asam 9 Kursi
- TANJAB BARAT 5 : Pengabuan, Senyerang 5 Kursi.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal