Amir Sakib, Kami Konsisten Patuhi Amanah Pasal 71 UUN 10 Tahun 2016

- Editor

Kamis, 30 Januari 2020 - 01:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Drs. H. Amir Sakib, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat

FOTO : Drs. H. Amir Sakib, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat

KUALA TUNGKAL – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Amir Sakib menegaskan pihaknya telah menjalankan amanah pasal 71  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dalam hal mutasi sejumlah pejabat dan ASN.

Hal itu kata Amir Sakib menandakan bahwa Pemkab Tanjab Barat memiliki semangat yang sama dengan Bawaslu dalam menciptakan Pilkada Serentak yang berintegritas, berkualitas dan bermartabat.

Demikian diutarakan beliau pada acara Workshop Penerapan Pemberlakuan Pasal 71 gelombang pertama provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Riau, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Aceh (Panwaslu Provinsi) di Hotel Pangeran Beach Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (28/01/20).

Acara Workshop langsung dibuka oleh Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo dan di hadiri langsung oleh tuan rumah Gubernur Sumatra Barat H. Irwan Prayitno.

Menurut Amir Sakib bahwa sesuai tahan Pilkada 2002, tanggal pelaksnaan penetapan paslon (pasangan calon) peserta pemilihan tahun 2020 yaitu tanggal 8 Juli 2020, maka larangan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon yaitu pada 8 Januari 2020 lalu.

Dimana lanjut Wabup, pada pasal 71 ayat 2 disebutkan bahwa,”Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri”.

BACA JUGA :  Polres Tanjabbar dan Inspektorat Sosialisasi Pencegahan Pungli

“Dan ketentuan tersebut telah dilaksanakan dan dipatuhi oleh Pemkab Tanjab Barat, kita mutasi pada tanggal 6 Januari kemarin,” terangnya.

Wabup sependapat, pemberlakukan pasal 71 guna menjaga netralitas ASN dan potensi konflik kepentingan selama Pilkada berlangsung guna menciptakan Pilkada 2020 berkualitas dan bermartabat khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar
KPU Tetapkan Haris-Sani Raih Suara Terbanyak PSU Pilgub Jambi
Kasiter Korem 042/Gapu Menghadiri Rapat Pleno Penghitungan PSU Pilgub Jambi
Berjalan Aman dan Patuh Prokes, Pj Gubernur Apresiasi PSU Pilgub Jambi
Unggul di PSU, Al Haris:  Ini Adalah Hasil Raihan Suara Rakyat Jambi
PSU di Kabupaten Kerinci, Al Haris-Sani Unggul Telak
PSU, Haris-Sani Unggul di TPS 04 Desa Senaung Kecamatan Jambi Luar
Hari Ini KPU Jambi Gelar PSU di 88 TPS
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Juni 2023 - 22:09 WIB

Kuasa Hukum dan Agen Pelayaran akan Usut Tuntas Penahanan TB Dabo 103 dan Nakhoda

Rabu, 7 Juni 2023 - 19:32 WIB

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi PDAM Periode 2016-2022

Rabu, 7 Juni 2023 - 15:15 WIB

Penanganan Gangguan Kamtibmas, Kapolres Tanjab Barat : Butuh Kerjasama Semua Pihak

Selasa, 6 Juni 2023 - 17:30 WIB

Kapolda Jambi ; Bahaya Radikalisme dan Intoleransi Sudah Sangat Mengancam Integritas Bangsa

Senin, 5 Juni 2023 - 19:12 WIB

Perkara Korupsi ADD dan DD Tanjung Benanak, JPU Kejari Tanjabbar Periksa Saksi

Senin, 5 Juni 2023 - 19:03 WIB

Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:20 WIB

Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima

Minggu, 4 Juni 2023 - 23:03 WIB

Imbas Pupuk Mahal, Produksi Sawit Petani di Tanjab Barat Turun Drastis

Berita Terbaru