YTUBE
Safari Ramadhan di Pengabuan, Bupati Tanjab Barat Sampaikan Progres Pembangunan Berawal Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Berandalan Bermotor Terlibat Penganiayaan Diamankan Jajaran  Polresta Jambi Atasi Kondisi Tanah Pemakaman Sempit, Pemerintah Tanjab Barat Sediakan TPU Seluas Dua Hektar Danrem 042/Gapu Terima Peserta SSDN Program Dikreg Angkatan LXV Lemhanas 2023 Jadwal Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat dan Sekitarnya, Selasa 6 Ramadan 1444/28 Maret 2023

Home / Provinsi Jambi

Selasa, 20 September 2022 - 10:55 WIB

Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Akan Dipanggil KPK, Bakal Jadi Tersangka?

Gambar Gedung Merah Putih KPK RI di Kuningan Jakarta Pusat. FOTO : Ist

Gambar Gedung Merah Putih KPK RI di Kuningan Jakarta Pusat. FOTO : Ist

JAMBI – Kasus suap pengesahan RABPD Provinsi Jambi yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sepertinya kebali memasuki babak baru.

Kabarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 28 orang tersangka baru dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 ini.

Kabar tersebut dengan beredarnya Surat KPK dengan Nomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 tersebut memanggil salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi berinisial MIA untuk menghadap kepada penyidik KPK pada hari Sabtu  24 September 2022 pukul 10.00 WIB di Mapolda Jambi.

BACA JUGA :  Jadwal Imsak & Buka Puasa Wilayah Tanjab Barat: Senin, 5 Ramadan 1444/27 Maret 2023

Disebutkan pemanggilan MIA ini dalam rangka untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya untuk beberapa nama tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Sejumlah nama tercantuk dalam surat pemanggilan saksi itu adalah

Dalam surat panggilan tersebut disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka:

  1. Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.
  2. Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
  3. Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya.
  4. M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.
  5. Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim
  6. Kusnindar.
BACA JUGA :  Ini 9 Poin Himbauan Bupati Tanjab Barat Terkait Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah

Diketahui nama-nama tersebut merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Mereka disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. [Lanjut Halaman 2].

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Provinsi Jambi

Jaksa Agung : Kebijakan Keadilan Restoratif Telah Menjadi Brand Kejaksaan dan Mendapat Respon Sangat Positif dari Masyarakat

Covid-19

Tambah 1 Kasus Positif Corona Anak Usia 9 Tahun dari Tanjabbar

Advetorial

Fachrori Resmikan Gedung Isolasi RS Raden Mattaher Jambi

Provinsi Jambi

Pemprov Jambi Terima WTP dari BPK yang ke 10

Provinsi Jambi

Disperindag Provinsi Jambi Gelar Pasar Tebus Murah Selama 4 Hari Kedepan

Advetorial

Pemprov Jambi dan Serikat Buruh Berikan Sembako Kepada Buruh Terdampak COVID-19

Provinsi Jambi

Ambulans Jenazah Terjebak Macet di Muara Tembesi, Ditlantas Polda Jambi Turunkan Personel Lokasi

Provinsi Jambi

Kapolres Batanghari Dimutasi ke Yanma Polri, Ini Penggantinya