Anggota DPRD Provinsi Jambi Periode 2014-2019 Akan Dipanggil KPK, Bakal Jadi Tersangka?

- Redaksi

Selasa, 20 September 2022 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Gedung Merah Putih KPK RI di Kuningan Jakarta Pusat. FOTO : Ist

Gambar Gedung Merah Putih KPK RI di Kuningan Jakarta Pusat. FOTO : Ist

JAMBI – Kasus suap pengesahan RABPD Provinsi Jambi yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sepertinya kebali memasuki babak baru.

Kabarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 28 orang tersangka baru dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 ini.

Kabar tersebut dengan beredarnya Surat KPK dengan Nomor Spgt/5208/Dik.01.00/23/09/2022 tersebut memanggil salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi berinisial MIA untuk menghadap kepada penyidik KPK pada hari Sabtu  24 September 2022 pukul 10.00 WIB di Mapolda Jambi.

Disebutkan pemanggilan MIA ini dalam rangka untuk memberikan keterangan dan kesaksiannya untuk beberapa nama tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Sejumlah nama tercantuk dalam surat pemanggilan saksi itu adalah

Dalam surat panggilan tersebut disebutkan pemanggilan saksi untuk tersangka:

  1. Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima dan Mesran.
  2. Hasani Hamid, Agusrama, Bustami Yahya, Hasyim Ayub, dan Nurhayati.
  3. Syopian, Sofyan Ali, Sainudin, Muntalia, Supriyanto, dan Rudi Wijaya.
  4. M Juber, Popriyanto, Tartiniah, dan Ismet Kahar.
  5. Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaludin, Muhammad Isroni, Mauli dan Hasan Ibrahim
  6. Kusnindar.
BACA JUGA :  Caleg Muda Partai NasDem, Gelar Seminar dan Luncurkan 'Beasiswa Dedy Kurniawan'

Diketahui nama-nama tersebut merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Mereka disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. [Lanjut Halaman 2].

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Tok! Prof Helmi Rektor UNJA Terpilih Periode 2024-2028
BNNP Jambi Musnahkan 10,7 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Hasil Tangkapan Oktober-November
Ini Daftar Penerima Anugrah Keterbukaan Informasi Badan Public se Provinsi Jambi Tahun 2023
UIN Jambi Kembali Buka Penjaringan Pendaftaran Balon Rektor, Ini Syarat dan Ketentuannya
2 Mahasiswa Kedokteran UNJA Raih Juara 2 IMO Ke-13 Tingkat Nasional
Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jambi Hingga Desember 2023
Jadi Tuan Rumah STQH Tingkat Nasional ke XXVII, Al Haris : Pemprov Jambi Siap Berikan yang Terbaik
Ismed Resmi Jadi Anggota DPRD Provinsi Jambi Gantikan Nurhayati
Berita ini 545 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 3 Desember 2023 - 01:32 WIB

Dikritik Banyak Pihak Soal Format Debat Capres-Cawapres, KPU Ngaku Itu Masih Rencana

Sabtu, 2 Desember 2023 - 17:42 WIB

Menko PMK Jangan Biarkan Manusia Indonesia Dijadikan Kelinci Percobaan

Sabtu, 2 Desember 2023 - 11:33 WIB

Debat Cawapres Ditiadakan, Roy Suryo ; Apa Saya Bilang!

Sabtu, 2 Desember 2023 - 00:21 WIB

Dewan Pers Tegaskan Wartawan Tak Boleh Merangkap LSM atau Sebaliknya

Jumat, 1 Desember 2023 - 18:37 WIB

HUT Polairud ke 73, Kapolda Jambi : Ditpolairud Harus Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Wilayah Perairan

Jumat, 1 Desember 2023 - 01:24 WIB

Disparpora Berkolaborasi dengan PPBI Tanjabar Laksanakan Pameran Nasional dan Kontes Bonsai 2023

Kamis, 30 November 2023 - 12:12 WIB

Pisah Sambut, Letkol Arm Dwi Sutaryo Siap Lanjutkan Torehan Prestasi di Kodim 0419/Tanjab

Kamis, 30 November 2023 - 10:53 WIB

Jabat Danrem 042/Gapu, Kolonel Rachmad Ingatkan Prajurit Hindari Narkoba

Berita Terbaru

ILUSTRASI : APBD Tanjabbar Tahun 2024 Diproyeksi Devisit Rp92 Miliar

Tanjab Barat

APBD Tanjabbar Tahun 2024 Diproyeksi Defisit Rp92 Miliar

Senin, 4 Des 2023 - 01:02 WIB

Puluhan Rumah Warga di Renah Mendaluh Terendam Banjir. FOTO : ISt

Peristiwa

54 Rumah Warga di Kecamatan Renah Mendaluh Terendam Banjir

Minggu, 3 Des 2023 - 20:23 WIB