KUALA TUNGKAL – Budi Azwar, anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat.
Dengan mengunakan rompi Orange, Budi keluar dari ruangan Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanjab Barat dan dibawah ke Mapolres Tanjung Jabung Barat untuk untuk dititip sebagai tahanan kejaksaan.
Penahanan terhadap BA ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Barat, Arnold Saputra.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arnold menyebutkan bahwa, hari ini pihaknya menerima berkas perkara tahap 2 dari Polda Jambi.
“Tersangka berinisial BA, kita lakukan penahanan hari ini,” kata Arnold, Rabu (15/9/21).
Ia mengatakan, penahanan ini akan dilakukan untuk 20 hari kedepan. Namun pihaknya akan segera melakukan pelimpahan kasus ini secepatnya.
“Tersangka dikenai Pasal 363 ayat 1, pasal 480 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun,” ujar Kastel
Budi ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus pencurian buah sawit milik PT Makin Group yang berlokasi di Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu bersama 3 rekannya yang telah lebih dahulu divonis.(HB)