KUALA TUNGKAL – Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Pemkab Tanjung Jabung Barat mengeluarkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dalam Masa Pandemi COVID-19, kemudian juga kebiajakan Cuti bagi ASN.
Kebijakann tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tanjab Barat Nomor 2356/BKPSDM/2021 tanggal 30 November 2021, beberapa poin kebiajakan tersebut diantaranya sebagai berikut:
a. Pegawai Aparatur Sipil Negara dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (NATARU) yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 02 Januari 2022;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
b. Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf (a) dikecualikan bagi;
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang bcrlokasi dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor;
- Pegawai Aparatur Sipil Nagara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang memperoleh Surat Tugas yang ditanda tangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja; atau
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan tcrpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar dacrah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dart Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan kegiatan bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b agar selalu memperhatikan dan memenuhi :
- Peta zonasi resiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
- Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal clan tujuan perjalanan;
- Kebijakan mengenai Perberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
- Kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
- Penggunaan platform Pedulilindungi.
Pembatasan Cuti
Pejabat Pembina Kepegawaian dan/atau Pejabat yang diberikan delegasi kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada instansi Pemerintah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk tanggal-tanggal selama periode nataru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf (a) Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 1 huruf a, dapat diberikan:
- Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
- Cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemeritah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Disiplin Pegawai Dalam rangka menjamin terlaksananya Surat Edaran ini, Kepala Organisasi Perangkat Daerah untuk :
- Menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.
- Memberikan hukuman disiplin kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
- Melaporkan pelaksanaan surat edaran ini disampaikan ke Bapak Bupati Tanjung Jabung Barat cq. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat paling lambat 2 (Dua) hari kerja terhitung sejak berakhirnya periode Nataru sebagaimana dimaksud angka 1 huruf (a) dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dilaksanakan bersama-sama dengan Surat Edaran Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 1427/SE/BKPSDM/V11/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi penutup SE tersebut.(*)