SENYERANG – Seorang ayah tiri di KR (50) warga Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia dilaporkan melakukan tindak mencabuli anak tirinya berusia (17) tahun
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro, SIK, MH. Kapolrs menyebutkan bahwa pelaku pencabulan ini dilakukan oleh ayah tiri dari korban.
“Penangkapan dilakukan 27 Januari 2021 lalu, oleh tim Reskrim Polsek Pengabuan atas laporan Keluarga,” kata Kapolres AKBP Guntur Saputro dikonfirmasi, Jumat (5/2/21)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Guntur menyebutkan bahwa, kejadian tersebut berawal sayang kakak korban yang melihat foto adiknya di handphone tersangka. Yang ada folder sampah galeri hp Pelaku.
Melihat hal itu, kakak korban kemudian memindahkan foto adiknya itu ke ponsel miliknya sebagai barang bukti untuk selanjutnya di laporkan. Selanjutnya, kakak korban menghubungi korban yang bekerja di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
“Adiknya mengakui jika bagian tubuh nya di pegang dan di foto oleh ayah tirinya,” kata Kapolres.
Kata Guntur, setelah melakukan konfirmasi ke pada adiknya itu. Kakak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pengabuan. Baru, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Langsung bergerak cepat, dengan koordinasi dengan keluarga karena waktu itu pelaku di luar dan setelah pulang langsung di tangkap,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya