Kapolres menyebutkan bahwa, Perbuatan itu dilakukan tersangka selama satu tahun dan telah 15 kali dilakukan.
“Dalam kasus ini, tersangka tidak melakukan pemerkosaan akan tetapi hanya memfoto dan memegang bagian tubuh korban lalu menyimpannya dalam handphon,” sebutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka juga sempat melakukan mengancam korban dengan tidak di izinkan bekerja di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.” Timpalnya.
Selain ancaman tidak boleh bekerja di Bulian, kata Guntur, tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika keinginannya itu tidak dituruti.
“Sempat di ancam akan dibunuh makanya korban melakukan itu,” ucapnya.
Terhadap tersangka kata Kapolres, saat ini sudah ditahan dan berada disel Mapolres Tanjabbar.
“Barang bukti berupa handphone dan foto juga di amankan dan kasus tengah di tangani unit perlindungan anak satreskrim polres Tanjabar,” tupnya.(*)
Halaman : 1 2