Bawaslu Masih Temukan Kampanye Pilkada Tanpa STTP

- Redaksi

Rabu, 30 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I

FOTO : Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa, S.Pd.I

KUALA TUNGKAL – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyebut masih menemukan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

“Temuan itu terutama pada hari pertama dan kedua pelaksanaan kampanye yang pasangan calonnya telah melaksanakan kampanye,” ungkap Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Hadi Siswa dikonfirmasi usai Sosialisasi dan Peandatanganan Pakta Integritas dan Kepatuhan Terhadap Penerapan Protokol Kesehatan Pecegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Pilkada 2020 di Hotel Revoli Kuala Tungkal, Rabu (30/09/20).

Dikatakanya temuan itu hampir di semua paslon peserta Pilkada Tanjab Barat 2020 ini berkampanye tidak mengantingi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal kada Hadi, dalam Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye pilkada, peserta pilkada wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis terkait kampanye pertemuan terbatas serta pertemuan tatap muka dan dialog kepada aparat kepolisian setempat dengan tembusan disampaikan ke KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya.

Pemberitahuan tertulis oleh peserta pilkada terlebih dahulu akan diperiksa kepolisian terkait kelengkapan persyaratan.

Selain PKPU, pemberitahuan kegiatan politik termasuk kampanye juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2017. Pasal 17 menyebutkan, kegiatan politik yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan kepada kepolisian.

Kedepan kata dia, apabila masih ada peserta pilkada yang menggelar kampanye tanpa STTP, Bawaslu akan melakukan proses verifikasi kepada peserta pilkada yang bersangkutan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk dibubarkan.

“Jika tidak ada STTP, berarti peserta pilkada tidak mengantongi izin keramaian umum dari kepolisian, maka kegiatan kampanye dapat dibubarkan,” tandasnya.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN
Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci
Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar
Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman
Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi
Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu
Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi
Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 26 Februari 2023 - 12:28 WIB

Refleksi Capaian Pembangunan 2 Tahun UAS-HAIRAN

Jumat, 24 Februari 2023 - 14:22 WIB

Ini Personil Basarnas Jambi yang Pertama Kali Tiba di Lokasi Heli Polda Jambi Mendarat Darurat di Kerinci

Sabtu, 18 Februari 2023 - 01:18 WIB

Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar

Minggu, 12 Februari 2023 - 20:02 WIB

Turki Dilanda Gempa, 20 Mahasiswa Asal Jambi Dalam Kondisi Aman

Rabu, 21 Desember 2022 - 20:35 WIB

Rusdi Hartono Lantikan 178 Bintara Polri di SPN Polda Jambi

Jumat, 21 Oktober 2022 - 12:00 WIB

Kerumunan Warga Ganggu Proses Pemadaman Bupati Imbau Tinggalkan Kebiasaan Itu

Rabu, 7 September 2022 - 14:41 WIB

Penjelasan Pengamat Hukum dan Kriminolog UI Terkait Pembebasan Napi Korupsi

Sabtu, 13 Agustus 2022 - 07:57 WIB

Mantap! Briket Pelepah Pinang Rengas Lestasi Desa Teluk Kulbi Resmi Kantongi HKI

Berita Terbaru