YTUBE
Alat Berat Tutup Jalan di Sungai Nubung Sangat Mengganggu, Warga Sebut Pemda Tak Tegas Mungkin Tunggu Ada Korban Sosok Almarhum Tony Hermawan Putra di Mata Sahabat Satu Angkatan di STPDN Jatinangor Penghormatan, Bupati Anwar Sadat Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Tony Ermawan Putra Kompak Berbagi Kebaikan, Kodim 0419 Tanjab dan Koramil Jajaran Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan Aski Persit Korem 042/Gapu Berbagi Takjil Buka Puasa Diapresiasi Diver Ojol

Home / Kota Jambi

Rabu, 14 Desember 2022 - 12:14 WIB

Bea Cukai Jambi Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,3 miliar

DOK. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPCB TMP B) Jambi Memusnahkan Sejumlah Barang Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar, Rabu (14/12/22). FOTO : Dhea/BC Jambi

DOK. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPCB TMP B) Jambi Memusnahkan Sejumlah Barang Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar, Rabu (14/12/22). FOTO : Dhea/BC Jambi

JAMBI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPCB TMP B) Jambi memusnahkan sejumlah barang ilegal senilai Rp1,3 Miliar, Rabu (14/12/22).

Barang-barang tersebut diantaranya jutaan batang rokok, ratusan botol minuman keras, pakaian bekas, alat sex dan drum plastik.

Pemusnahan barang yang menjadi milik negara dan barang dikuasai negara tersebut dilakukan dengan cara dipotong mengunakan alat pemotong, untuk rokok ilegal dan dibakar, dituang, dihancurkan dan ditimbun dalam tanah untuk barang berupa minuman keras.

BACA JUGA :  Mobil Ditumpangi Wakil Ketua DPRD Tanjabbar Terlibat Kecelakaan di Simpang Tuan, 1 Orang Meninggal Dunia

Kepala KPPBC TMP B Jambi, Wijang Abdillah mengatakan barang ilegal yang dimusnahkan itu terdiri atas 2.697.908 batang rokok ilegal, 27,6 liter minuman mengandung etilalkohol, empat pcs sex toys, 18 drum plastik, 145 potong pakaian bekas dengan estimasi nilai barang sebesar Rp1,32 dan nilai perpajakan yang belum terbayar atau Bea Masuk, Cukai, dan Pajak adalah sebesar Rp1,6 miliar.

BACA JUGA :  Tenda Pasar Bedug di Alun-Alun Kota Kuala Tungkal Rubuh, Warga : Mungkin Do'a Pedagang

Selain barang hasil penindakan yang dimusnahkan tersebut, terdapat juga barang penindakan lainnya berupa narkotika dan psikotropika yang penyelesaiannya dilimpahkan kepada Kepolisian Daerah dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam hal ini di Provinsi Jambi dengan rincian 100 butir Tramadol, 1.109 gram Methamphetamine.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kota Jambi

Nak Malam Jumatan di Kamar Hotel, Pasangan Bukan Sah Tejaring Ops Pekat Polisi

Kota Jambi

Polda Jambi Gagalkan Penyeludupa 30,1 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi di Wilayah Tanjabbar

Daerah

Wali Kota Jambi Tinjau Beberapa Lokasi Terdampak Banjir

Kota Jambi

Hupacara HUT ke-72 Polairud, Kapolda Jambi Tetap Tingkatkan Kemampuan

Kota Jambi

Tahun 2023 Satlantas Polresta Jambi Berlakukan Tilang ETLE dan Manual, Berikut Pelanggaran Bisa Ditilang

Kota Jambi

Bob Bee Pinjamkan Grand Hotel Malioboro Untuk Isolasi Pasian Covid-19

Kota Jambi

PT. Pegadaian Sukses Gelar Penyerahan Grand Prize Badai Emas 2021

Kota Jambi

Wakil Wali Kota Jambi Buka Training CenterTerpadu Kafilah MTQ Kota Jambi