JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim resmi mengeluarkan aturan baru pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2021.
Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 pada 1 Februari 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
“Mengingat penyebaran Covid-19 makin meningkat, maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan,” demikian kalimat Mendkibud Nadiem Makarim dalam SE tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu diatur. Salah satunya tentang pelaksanaan kenaikan kelas dan PPDB 2021.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya